SuaraTasikmalaya.id - Kapan Ferdy Sambo di eksekusi hukuman mati? pasca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Usai pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo, perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J ini masih belum berakhir.
Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi.
Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso.
Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: 5 Potret Seksi Hana Hanifah saat Olahraga, Seleb yang Punya Fantasi Liar Bercinta di Atap Rumah
Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.
Dari penjelasan di atas sudah cukup jelas menjawab pertanyaan kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati.
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan JPU, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sebagai ganjaran atar perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Meta Hapus 159 Juta Iklan Penipuan dan 150 Ribu Akun Scam, Kolaborasi dengan Polri
-
Panduan Jika Tertinggal Salat Idulfitri, Ketahui agar Tidak Panik saat Terlambat Datang
-
Spirit Inklusivitas Ramadan, Khofifah Gelar Khotmil Qur'an Bersama Perangkat Daerah & Komunitas Tuli
-
Usai 7 Tahun Vakum, Son Dam Bi Siap Comeback Akting Lewat Drama Pendek Baru
-
Antara Hidup dan Mati di Yahukimo: Kepulangan Pilu Lima Warga Sumedang yang Terjebak Janji Palsu
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
5 HP Murah dengan Memori UFS, Anti Lemot saat Buka Banyak Aplikasi
-
Daftar Kantor BRI Bengkulu dan Lampung yang Beroperasi Selama Idulfitri 2026
-
Ikan Nila Mentah Berdarah di Meja Siswa: Skandal MBG di Sukabumi Berujung Sanksi Tegas
-
Ukir Sejarah! Kevin Diks Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Jabat Ban Kapten di Bundesliga Jerman