SuaraTasikmalaya.id - Kapan Ferdy Sambo di eksekusi hukuman mati? pasca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Usai pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo, perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J ini masih belum berakhir.
Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi.
Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso.
Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: 5 Potret Seksi Hana Hanifah saat Olahraga, Seleb yang Punya Fantasi Liar Bercinta di Atap Rumah
Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.
Dari penjelasan di atas sudah cukup jelas menjawab pertanyaan kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati.
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan JPU, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sebagai ganjaran atar perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J. (*)
Artikel ini perdana tayang di suara.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Akan Dieksekusi?
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi
-
Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah
-
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin
-
Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026
-
Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026
-
Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia
-
Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?
-
Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang
-
Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026