/
Sabtu, 25 Februari 2023 | 23:45 WIB
Aturan penulisan nama. (instagram @indonesiabaik.id)

SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id (25/02/23), peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.

Dengan kata lain menghindarkan anak dari perundungan atau bullying karena orang tua memberikan nama yang ‘tidak wajar’.

Aturan Nama

Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Kemudian jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.

Contoh: Lesty Kejora = 11 huruf + 1 spasi

Lalu jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Selanjutnya di Pasal 5 dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.

Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. 

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Menggunakan angka, tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Reaksi Netizen

Sejumlah warganet pun kemudian berkomentar terkait peraturan tersebut.

“Nama ku satu kata 4 huruf, apakah peraturan ini bisa jdi alasan untuk aku memperpanjang nama?” tanya @xhrmli.

“Bener nich, kasihan anak yg punya nama kepanjangan...” kata @mobil3class_id.

“namaku jg cm 3 suku kata,kan orang jawa ya jd ga punya marga,nah pas kluar negri liburan di harus kan ada nm famili,akhirnya pk lah nm bp di blkng,pas ibadah umroh di haruskan punya 3 nama jd lah di gabung jd nm asli sy nm bp dan nm kakek,” ungkap @dyahsanmurdja21.

“Anaku blm tak buatin akta lahir 3 kata pulak,” ujar @endangsetyasih01.

“Ferdy Sambo,” sahut @why.ur66.

“Belum tau aja kalo tukang bully bukan dari nama aja, tapi badan juga bisa jadi bahan bullyan,” tukas @lilur.kr.

“Tradisi Jawa hanya nama tunggal bakal hilang, trus alasan "menghindari nama aneh" susah bos, tiap daerah ada nama / marga yg dianggap aneh di tempat lain, bisa berkonotasi negatif di tempat lain, tp tempat asalnya tidak, cara filternya gimana coba??? Simple aja org nama Israel biasa aja di daerah kristen, pas ke jawa auto jd bahan rundung,” ungkap @samuel_henk. (*)

Load More