SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id (25/02/23), peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Dengan kata lain menghindarkan anak dari perundungan atau bullying karena orang tua memberikan nama yang ‘tidak wajar’.
Aturan Nama
Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Kemudian jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.
Contoh: Lesty Kejora = 11 huruf + 1 spasi
Lalu jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Selanjutnya di Pasal 5 dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Menggunakan angka, tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Reaksi Netizen
Sejumlah warganet pun kemudian berkomentar terkait peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Lakukan Pemadanan Data, Pemprov DKI Bakal Hapus Warga Punya Motor hingga Saham Sebagai Penerima Bansos
-
Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear
-
Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Setelah Dibuka Menguat IHSG Langsung Anjlok di Senin Pagi, BBCA Mulai Diborong Asing
-
Sukses Otomatis Bikin Bahagia? Little Brother Punya Jawaban yang Menarik
-
Carlo Ancelotti Ogah Ladeni Psywar Jepang, Fokus Bawa Brasil ke 16 Besar Piala Dunia 2026
-
Konflik AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke Level 72 Dolar AS
-
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Rumput Tetangga (2019): Ketika Hidup Orang Lain Terlihat Lebih Bahagia
-
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Hanya Dapat 3 Murid Baru, Kisah Guru Pelosok Sulawesi Selatan Harus Jemput Siswa