SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id (25/02/23), peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Dengan kata lain menghindarkan anak dari perundungan atau bullying karena orang tua memberikan nama yang ‘tidak wajar’.
Aturan Nama
Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Kemudian jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.
Contoh: Lesty Kejora = 11 huruf + 1 spasi
Lalu jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Selanjutnya di Pasal 5 dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Menggunakan angka, tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Reaksi Netizen
Sejumlah warganet pun kemudian berkomentar terkait peraturan tersebut.
“Nama ku satu kata 4 huruf, apakah peraturan ini bisa jdi alasan untuk aku memperpanjang nama?” tanya @xhrmli.
“Bener nich, kasihan anak yg punya nama kepanjangan...” kata @mobil3class_id.
“namaku jg cm 3 suku kata,kan orang jawa ya jd ga punya marga,nah pas kluar negri liburan di harus kan ada nm famili,akhirnya pk lah nm bp di blkng,pas ibadah umroh di haruskan punya 3 nama jd lah di gabung jd nm asli sy nm bp dan nm kakek,” ungkap @dyahsanmurdja21.
“Anaku blm tak buatin akta lahir 3 kata pulak,” ujar @endangsetyasih01.
“Ferdy Sambo,” sahut @why.ur66.
“Belum tau aja kalo tukang bully bukan dari nama aja, tapi badan juga bisa jadi bahan bullyan,” tukas @lilur.kr.
“Tradisi Jawa hanya nama tunggal bakal hilang, trus alasan "menghindari nama aneh" susah bos, tiap daerah ada nama / marga yg dianggap aneh di tempat lain, bisa berkonotasi negatif di tempat lain, tp tempat asalnya tidak, cara filternya gimana coba??? Simple aja org nama Israel biasa aja di daerah kristen, pas ke jawa auto jd bahan rundung,” ungkap @samuel_henk. (*)
Berita Terkait
-
Lakukan Pemadanan Data, Pemprov DKI Bakal Hapus Warga Punya Motor hingga Saham Sebagai Penerima Bansos
-
Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear
-
Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
Kutuk Keras Pengeroyokan Wasit di Rembang, Exco PSSI Desak PSIR Didiskualifikasi
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Jadwal Operasional KRL Jakarta-Bogor 13 Februari Agar Tak Ketinggalan Kereta
-
Atta Halilintar Masuk Bisnis Kuliner, Luncurkan Restoran Nusantara Modern Lamak Rasa
-
Warga Nanggewer Mekar Panik, Pohon Besar Roboh Timpa Rumah Saat Hujan Deras Menerjang
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat