SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini, Amerika Serikat dan Kanada telah mengeluarkan larangan penggunaan TikTok pada gawai milik pemerintah mereka, dengan alasan kekhawatiran keamanan privasi dan siber di aplikasi berbagi video yang dimiliki oleh perusahaan China, Bytedance.
Namun, TikTok sendiri telah membantah klaim bahwa pihaknya membagikan data pengguna dengan pemerintah China, serta menyatakan bahwa data mereka tidak disimpan di negara itu.
Ternyata selain Amerika Serikat dan Kanada, menurut Associated Press, Rabu (1/3/2023) beberapa negara sudah melakukan pelarangan terhadap penggunaan TikTok. Berikut penjelasannya;
1. Uni Eropa
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, tiga lembaga tinggi Uni Eropa, telah memberlakukan larangan penggunaan TikTok pada gawai staf mereka. Larangan ini diumumkan pada Selasa (2/2/2023) dan akan resmi berlaku pada 20 Maret 2023.
2. India
India secara resmi sudah melarang penggunaan TikTok bagi warga mereka. Larangan ini ditetapkan permanen pada Januari 2021, setelah adanya konflik yang melibatkan tentara India dan China di perbatasa Himalaya.
3. Taiwan
Taiwan resmi memberikan larangan penggunaan TikTok pada Desember 2022. Hal ini dilakukan setelah adanya peringatan dari FBI terkait dengan keamana nasional.
Baca Juga: Ini Informasi Terbaru Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
4. Pakistan
Pemerintah Pakistan telah melarang sementara TikTok setidaknya empat kali sejak Oktober 2020. Hal ini karena ada kekhawatiran atas aplikasi yang diduga mempromosikan konten amoral itu.
5. Afghanistan
Di Afghanistan, Tiktok dilarang karena dianggap dapat menyesatkan kaum muda.
Terkait dengan Indonesia, TikTok sampai hari ini merupakan aplikasi yang digandrungi anak muda. Bukan hanya untuk eksitensi saja, tapi sebagai platform bisnis yang menggiurkan. Hanya saja tetap ada catatan penting, yaitu bagaimana penggunaan TikTok ini bisa tetap bijak dan digunakan untuk kegiatan positif. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal