SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini, Amerika Serikat dan Kanada telah mengeluarkan larangan penggunaan TikTok pada gawai milik pemerintah mereka, dengan alasan kekhawatiran keamanan privasi dan siber di aplikasi berbagi video yang dimiliki oleh perusahaan China, Bytedance.
Namun, TikTok sendiri telah membantah klaim bahwa pihaknya membagikan data pengguna dengan pemerintah China, serta menyatakan bahwa data mereka tidak disimpan di negara itu.
Ternyata selain Amerika Serikat dan Kanada, menurut Associated Press, Rabu (1/3/2023) beberapa negara sudah melakukan pelarangan terhadap penggunaan TikTok. Berikut penjelasannya;
1. Uni Eropa
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, tiga lembaga tinggi Uni Eropa, telah memberlakukan larangan penggunaan TikTok pada gawai staf mereka. Larangan ini diumumkan pada Selasa (2/2/2023) dan akan resmi berlaku pada 20 Maret 2023.
2. India
India secara resmi sudah melarang penggunaan TikTok bagi warga mereka. Larangan ini ditetapkan permanen pada Januari 2021, setelah adanya konflik yang melibatkan tentara India dan China di perbatasa Himalaya.
3. Taiwan
Taiwan resmi memberikan larangan penggunaan TikTok pada Desember 2022. Hal ini dilakukan setelah adanya peringatan dari FBI terkait dengan keamana nasional.
Baca Juga: Ini Informasi Terbaru Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
4. Pakistan
Pemerintah Pakistan telah melarang sementara TikTok setidaknya empat kali sejak Oktober 2020. Hal ini karena ada kekhawatiran atas aplikasi yang diduga mempromosikan konten amoral itu.
5. Afghanistan
Di Afghanistan, Tiktok dilarang karena dianggap dapat menyesatkan kaum muda.
Terkait dengan Indonesia, TikTok sampai hari ini merupakan aplikasi yang digandrungi anak muda. Bukan hanya untuk eksitensi saja, tapi sebagai platform bisnis yang menggiurkan. Hanya saja tetap ada catatan penting, yaitu bagaimana penggunaan TikTok ini bisa tetap bijak dan digunakan untuk kegiatan positif. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Diego Simeone Paham Betul dengan Keputusan Pep Guardiola
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Kiandra Ramadhipa Nyaris Podium, Finis Kelima di Race Pertama Moto3 Junior Catalunya 2026
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%