SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik, menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.
Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, pada Jumat, (3/3/2023), perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).
Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama Tengku Oyong, S.H, M.H., sebagai hakim ketua serta H. Bakri S.H, M.Hum, dan Dominggus Silaban, S.H, M.H., yang masing-masing merupakan hakim anggota.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior.
Tengku Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c). T. Oyong pernah menangani gugatan Fadel Muhammad terhadap La Nyalla, pada 2010 silam.
Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Kasus yang pernah ditanganinya sama seperti T. Oyong, yakni gugatan Fadel Muhammad terhadap La Nyalla, pada 2010. Saat itu dirinya menjadi Hakim Ketua.
Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Ia terkenal banyak menangani kasus narkoba.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, bahwa pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan dengan persoalan pemilu, dan hakimnya layak dipecat karena tidak profesional.
Terkait putusan yang menggegerkan tersebut, Komis Yudisial (KY), akan memanggil sejumlah hakim di PN Jakarta Pusat.
Sebagai pengingat, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sudah mulai terdengar dari 2021 lalu. (*/Editor Zahran)
Baca Juga: Dituding Jadi Anak Durhaka, Orang Tua Syakir Daulay Justru Memuji Anaknya
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Review Drama Korea As You Stood By: Sulitnya Keluar dari Hubungan Toxic
-
Review Serial From Season 4: Malam yang Penuh Teror di Kota yang Terkutuk!
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
3 Bedak High End yang Tahan Lama untuk Makeup Kondangan, Bikin Wajah Lebih Halus
-
Laga Pembuka Piala Dunia 2026 AS vs Paraguay Masih Banyak Kursi Kosong, Minat Beli?
-
Duel Senior vs Junior: Luis Enrique Kirim Pesan Khusus ke Mikel Arteta Jelang Final Liga Champions
-
Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%
-
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resminya