SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik, menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.
Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, pada Jumat, (3/3/2023), perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).
Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama Tengku Oyong, S.H, M.H., sebagai hakim ketua serta H. Bakri S.H, M.Hum, dan Dominggus Silaban, S.H, M.H., yang masing-masing merupakan hakim anggota.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior.
Tengku Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c). T. Oyong pernah menangani gugatan Fadel Muhammad terhadap La Nyalla, pada 2010 silam.
Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Kasus yang pernah ditanganinya sama seperti T. Oyong, yakni gugatan Fadel Muhammad terhadap La Nyalla, pada 2010. Saat itu dirinya menjadi Hakim Ketua.
Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Ia terkenal banyak menangani kasus narkoba.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, bahwa pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan dengan persoalan pemilu, dan hakimnya layak dipecat karena tidak profesional.
Terkait putusan yang menggegerkan tersebut, Komis Yudisial (KY), akan memanggil sejumlah hakim di PN Jakarta Pusat.
Sebagai pengingat, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sudah mulai terdengar dari 2021 lalu. (*/Editor Zahran)
Baca Juga: Dituding Jadi Anak Durhaka, Orang Tua Syakir Daulay Justru Memuji Anaknya
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
-
Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral
-
Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi