SuaraTasikmalaya.id - Tersangka kasus narkoba Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat. Hal ini setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyetujui permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarga Ammar Zoni.
"Menurut keterangan penyidik, Mas Ammar dan penyidik sudah menuju ke Lido untuk proses rehabilitasi," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Fikri Gani.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 8 Maret 2023 bersama dengan dua orang pelaku lainnya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan, Ammar Zoni dan dua pelaku lainnya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, keluarga Ammar Zoni tidak tinggal diam dan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk putranya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya permohonan rehabilitasi tersebut disetujui oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ammar Zoni pun dipindahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat pada hari ini, Senin (13/3/2023).
"Kan mas Ammar ini cuma sebagai pengguna ya, jadi rasanya sudah sepantasnya lah untuk dilakukan rehabilitasi," lanjut Fikri Gani.
Meskipun belum diketahui sampai kapan Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi, keputusan ini mendapat sambutan positif dari keluarga. Mereka berharap bahwa putra mereka dapat sembuh dari ketergantungan narkoba dan kembali hidup normal seperti sebelumnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Masuk Mobil Tahanan
-
Elkan Baggott Bakal Dilepas Ipswich Town Musim Depan, Bisa Dipinjamkan Atau Pergi Permanen
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
Writing with Fire Bukan Film, Mengulik Orang-Orang yang Menolak Dibungkam
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Skuad Meksiko di Piala Dunia 2026, Kombinasi Magis Guillermo Ochoa dan Ketajaman Raul Jimenez
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
Suzuki V-Strom 250SX Libas Jalur Ekstrem Bali Dari Savana Tianyar Hingga Black Lava
-
Kecepatan Shuttlecock Jadi Pembeda, Jafar/Felisha Revans Wakil Korea di Indonesia Open 2026