Suara.com - Sidang perkara narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin(13/3/2023).
Dalam persidangan kali ini, pihak Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa Anthony Djono, Anthony Djono, disemprot oleh Hakim Ketua Jon Sarmah Saragih.
“Sudah dicatat. Jangan ikut seolah menggurui di sini. Sudah dicatat semuanya. Nanti kita simpulkan. Jangan ragu lah. Berpikir positif saja semua, ya,” kata Hakim Jon, Senin.
Disemprotnya Anthony Djono bermula saat, ahli digital forensik dari PT Digital Forensik Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah sedang memberikan kesaksian soal laporan digital forensik di persidangan.
Saat itu Ruby menjelaskan soal bukti forensik yang sempat ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan sebelumnya tidak memenuhi prosedur, lantaran dalam bukti forensik yang ditampilkan JPU saat itu, hanya berupa foto chat dalam Whatsapp.
Kemudian Anthony Djono, menambahkan jika ada kesalahan tanggal dan nomor dalam chat tersebut. Anthony menduga jika chat yang ditampilkan oleh JPU merupakan karangan yang dibuat sendiri.
“Itu agak janggal. Mestinya semua tampilan digital forensik itu karena hasil eksport dari software forensik dan komputer ataupun software. Mestinya tampilannya seperti adanya apalagi tanggal. Gak mungkin ada tanggal yang berbeda,” kata Ruby.
Mendengar jawaban Ruby, sontak membuat Anthony Djono menyatakan keberatan lantaran dalam berita acara, ahli dari Polda Metro Jaya menyebut nika laporan tersebut merupakan ketikam manual.
“Yang mulia, hanya untuk berita acara karena ahli yang dari PMJ mengatakan laporan dia itu hasil ketikan manual . Sedangkan ahli kami itu harus hasil ekspor,” kata Anthony.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Orang Tua Ammar Zoni Mengaku Malu Hingga Teteskan Air Mata
Mendengar ucapan Anthony, Hakim Jon langsung memotongnya. Hakim Jon menganggap Anthony terlalu menggurui dalam persidangan.
“Sudah dicatat. Jangan ikut seolah menggurui di sini. Sudah dicatat semuanya,” ucap Hakin Jon.
Berita Terkait
-
Dulu Urung Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ini Alasan Hotman Paris Mau Bela Teddy Minahasa
-
Elza Syarief Sebut Ammar Zoni Korban Bukan Pengedar Narkoba Usai Tertangkap 2 Kali: Dia Ketergantungan dan Harus Dibantu
-
Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Orang Tua Ammar Zoni Mengaku Malu Hingga Teteskan Air Mata
-
Minta Maaf Atas Kasus Narkoba Ammar Zoni, Irish Bella Siap Urus Anak Sendirian Tanpa Suami
-
Hari ke 5 Ammar Zoni Ditahan Kasus Narkoba, Irish Bella AKhirnya Datang Membesuk, Semua Diserahakan ke Hukum
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?