SuaraTasikmalaya.id – Kabar mengejutkan terjadi hari ini. Polisi berhasil melakukan penangkapan kepada seorang remaja 15 tahun berinisial RD, setelah berhasil melakukan operasi tangkap tangan dan menyita sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Kejadian ini terjadi di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, (12/3/2023).
Menurut informasi dari kepolisian, pelaku membeli barang haram tersebut secara online, dan dijual kembali secara online.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, dikutip dari suara.com, Senin (13/3/2023).
Pelaku terancam dijerat pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Diketahui, RD menjalankan bisnisnya ini bersama seorang yang inisial I (26 tahun). Namun sampai saat ini, masih dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam.
Menariknya, RD diduga adalah anak dari seorang penyanyi dangdut terkenal, yaitu Lilis Karlina.
Kejadian ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk memperhatikan dan mengawasi kegiatan anak-anak mereka.
Anak-anak yang terjerumus dalam dunia narkoba, terutama dalam hal ini obat-obatan terlarang, sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan mereka. (*)
Baca Juga: Teka-teki Pengganti Zainudin Amali: Golkar Setor 3 Nama, Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Strategi JETOUR Perkuat Dominasi Pasar SUV Global Andalkan Produk Hybrid
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Petinggi Garudayaksa FC Resmi Ditunjuk sebagai Chairman Baru Oxford United
-
Dollar Perkasa, Kreativitas Berjaya: Mencari Cuan di Balik Rupiah Rp17.500
-
Berapa Harga Lipstik Hanasui yang Asli? Ini Cara Membedakan dengan KW
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan