SuaraTasikmalaya.id - Seorang guru asal Cirebon, Jawa Barat yang viral karena mengkritik Ridwan Kamil rupanya masih menjadi buah bibir.
Guru muda bernama, Muhammad Sabil Fadillah itu dipecat oleh dua sekolah sekaligus salah satunya SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon.
Fakta mengejutkan yang diungkap sekolah tempat Sabil bekerja.
Rupanya Sabil disebut kerap bermasalah perihak etika saat mengajar di sekolah tersebut.
Bahkan beberapa bulan sebelum kejadian ini viral, Sabil sempat menerima surat peringatan dari sekolah.
Hal tersebut disampaikan, perwakilan pihak sekolah SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Cahya Riyadi yang mengatakan bahwa Sabil telah menerima tiga kali surat peringatan hingga akhirnya dipecat.
Menurutnya kalau itu Sabil melontarkan kata kata tidak pantas kepada muridnya hingga orang tua siswa tersebut tidak terima.
"Surat pertama itu pada bulan September 2021, masih seputar etika, yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik," ucap Cahya Riyadi yang dikutip suaraTasikmalaya.id dalam pada unggahan video Instagram @rctvcirebon, Kamis (16/3/2023).
Cahya Riyadi juga menyebut bahwa Surat Peringatan kedua diberikan karena Sabil melanggar peraturan sekolah.
Sabil rupanya kedapatan merokok diruang guru dan sengaja mematikan CCTV agar aksinya itu tidak diketahui.
Sedangkan untuk ketiga kalinya, kasusnya yang viral karena mengkritik Ridwan Kamil dengan kata tidak sopan, nyatanya harus berujung pemecatan.
Tetapi Sabil bukan lagi harus menerima surat peringatan atau SP namun surat pemecatan sebagai keputusan terakhir sekolah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Februari 2026, Ada Icon Ginga dan Rank Up Point
-
Membaca Lelaki Tua dan Laut: Tentang Kekuatan Mental dan Seni Bertahan
-
Ingin Kampung Haji Sukses, Danantara Gaet Perusahaan Arab Saudi
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan
-
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026, Bisa Diurus Online atau di Kantor Desa Kelurahan
-
Perburuan Gajah Masih Berlangsung di Riau, Ambil Gading untuk Pipa Rokok
-
5 Skincare Retinol Penghilang Flek Hitam yang Tidak Overclaim Menurut Dokter Detektif
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Harga Mitsubishi Outlander Sport Mepet Suzuki SCross, Mending Mana?