SuaraTasikmalaya.id – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Melansir Suara.com pada Sabtu, (18/3/2023), terdakwa Irjen Teddy Minahasa blak-blakan mengungkap anggota Polri yang diduga menyisihkan barang bukti tangkapan kasus narkoba untuk digunakannya sendiri.
Teddy menyampaikan hal tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis, (17/3/2023).
"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan, bahkan anggota saya sendiri setiap ada penangkapan, dia sisihkan sebagian untuk dia hisap-hisap sendiri dan sebagainya," ucap Teddy.
Ucapan Teddy Minahasa tersebut tidak lain adalah untuk menjelaskan alasan dirinya memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Ia mengaku meminta sabu digantikan dengan tawas dengan alasan untuk menguji Dody.
"Saya maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan. Tadi itu latar belakangnya, Yang Mulia," ucap Teddy Minahasa.
Menurut hasil pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Teddy memerintahkan Doddy agar hasil tangkapan narkobanya disisihkan. Teddy juga memerintahkan Doddy agar mengganti hasil tangkapannya tersebut dengan tawas untuk mengelabuinya.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Teddy Minahasa, namun ada nama lain seperti Linda alias Anita Cepu, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Syamsul Maarif, dan M. Nasir alias Daeng.
Irjen Teddy Minahasa Putra dan beberapa terdakwa lain telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/editor zahran)
Baca Juga: Keluarga Anang dan Ashanty Ibadah Umroh Biayai 40 Orang Karyawannya, Sambut Ramadhan
Artikel ini telah dimuat di Suara.com pada Sabtu, (18/3/2023), dengan judul “Dosa Anggota Polisi yang Dibocorkan Teddy Minahasa: Suka Isap-isap Narkoba Hasil Penangkapan”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Menara Galata Tampilkan Sejarah dan Daya Tarik Wisata Istanbul
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
5 HP Infinix dengan Kamera 0,5 Mirip iPhone, Harga Rp3 Jutaan