Meski berhubungan intim bagi suami istri itu hukumnya halal, namun jika dilakukan di siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Bahkan bagi yang nekat melakukannya, dapat dikenai denda (kafarat) berupa puasa selama dua bulan di luar Ramadhan.
Jika denda tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib memberi makan satu mud yaitu 0,6 kg beras atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani
Ketika sedang beribadah puasa, kemudian keluar air mani yang disebabkan bersentuhan kulit dengan lawan jenis atau melakukan onani, maka puasanya batal.
Namun jika keluar mani karena mimpi basah dan tidak disengaja, puasanya tetap sah.
6. Haid atau nifas
Bagi kaum perempuan yang mengalami haid atau nifas saat sedang menjalankan puasa, maka wajib membatalkan puasanya dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
7. Mengalami gangguan jiwa
Saat seseorang sedang berpuasa kemudian mengalami gangguan jiwa, maka puasanya batal dan Ia wajib menggantinya ketika sudah sembuh.
8. Murtad
Ketika seorang muslim yang sedang berpuasa kemudian dirinya melakukan hal-hal yang menyebabkan ia murtad atau keluar dari Islam maka puasanya batal.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Jarang Diketahui, Ternyata Ini Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Lambung
-
Memasuki Bulan Ramadhan, Ini Dia 4 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Terfavorit di Tasikmalaya
-
Bahaya! Ini 2 Aib Manusia Ketika Bulan Ramadhan 2023 Tiba Kata Ustadz Adi Hidayat: Jangan Sampai Anda Pelakunya!
-
Ramadhan 2023: Penjelasan Niat dan Mandi Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK