SuaraTasikmalaya.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengubah jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21 April sampai dengan 26 April 2023, menjadi 19 April sampai dengan 25 April 2023.
Dilansir SuaraTasikmalaya.id dari Antara News pada Sabtu, (25/3/2023), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengumumkan adanya perubahan jadwal bersama cuti Lebaran 2023.
Pengumuman tersebut ia sampaikan dalam rapat terbatas saat menyampaikan persiapan arus mudik di Istana Kepresidenan pada Jumat (24/3/2023), yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas (rapat terbatas) secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden, dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ucap Budi Karya.
Tiga kementerian yang disebut oleh Budi Karya itu, yakni Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ida Fauziyah, dan Kemenpan RB melalui Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Jadwal Libur Nasional Idul Fitri 22-23 April 2023 serta jadwal cuti bersama pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sudah tercantum dalam SKB yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 tersebut.
Disampaikan oleh Menhub, ia dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 dari sebelumnya 21-26 April 2023, menjadi 19-25 April 2023 dengan pertimbangan arus mudik.
“Secara tradisional, keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21, maka (akan) terjadi penumpukan yang luar biasa,” sambung Budi Karya. (*)
Sumber: Antara News
Baca Juga: Ramadhan 2023, Charly Van Houten Berkunjung ke Abah Aos dan Sejumlah Ulama di Jawa dan Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama