SuaraTasikmalaya.id – Budaya Korea dalam beberapa tahun ke belakang memang tengah menjadi sorotan global, terutama dalam industri hiburannya.
Drama Korea merupakan salah satu produk budaya Korea yang sekarang menjadi opsi utama saat memilih tontonan.
Bahkan ketika berpuasa, tak jarang kita menonton drama Korea untuk menghabiskan waktu ngabuburit.
Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum menonton drama Korea dalam syariat Islam?
Menurut Ustadz Adi Hidayat baik drama Korea, drama Jepang, ataupun film-film barat itu diikat dengan hukum yang sama.
Hukum yang paling utama adalah kita tidak boleh melalaikan kewajiban dan amalan baik yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT.
Jadi apabila sekiranya tontonan tersebut membuat kita lalai hingga melupakan ibadah wajib atau aktivitas yang seharusnya dikerjakan, maka haram hukumnya bagi kita untuk menonton drama Korea dan tontonan lainnya.
Karena, lalai atau abai terhadap kewajiban utama merupakan tanda kita telah diperdayai oleh setan.
Di mana setan sendiri telah berjanji bahwa dirinya akan menyesatkan anak cucu adam, serta memberikan angan-angan bagi mereka, seperti yang tertulis dalam surah An-Nisa.
Bentuk angan-angan ini salah satunya bisa melalui drama Korea, yang dapat membuat kita berimajinasi hingga melupakan kewajiban terhadap Allah SWT.
Untuk itu, Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar kita mengatur waktu menonton serta tetap menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, sehingga tontonan tersebut tidak menjadi haram. (*)
Berita Terkait
-
Memilih Masjid untuk Shalat Tarawih Bolehkah? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
-
Ustadz Adi Hidayat Bagikan 2 Hal Utama Jelang Laylatul Qadar di Bulan Ramadhan
-
4 Cara Mendapatkan Ampunan dari Allah dengan Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
9 Drama Korea Tayang April 2023, Dr. Romantic 3 Siap Comeback!
-
Heboh! Bintang The Glory Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Dikabarkan Resmi Berkencan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra