SuaraTasikmalaya.id – Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri.
Masyarakat pun diberikan pilihan, apakah ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan beras, atau uang tunai.
Apabila ada yang ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan beras, maka besarannya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per wajib zakat.
Namun, apabila ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan uang tunai, maka besarannya dikonversi dengan harga beras.
Seriap kota dan kabupaten besaran zakat fitrahnya berbeda-beda.
Hal ini disesuaikan dengan harga beras rata-rata di tiap daerah masing-masing.
Untuk Ramadhan 1444 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah merilis besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam.
Besaran Zakat Fitrah kota dan kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Baznas Jawa barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Berikut besaran Zakat Fitrah di 27 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
1. Kabupaten Bandung Rp32.500
2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
3. Kabupaten Bekasi Rp45.000
4. Kabupaten Bogor Rp42.000
5. Kabupaten Ciamis Rp30.000
6. Kabupaten Cianjur Rp34.000 dan Rp62.000
Berita Terkait
-
Saum Ramadhan tapi Meninggalkan Salat, Ustadz Adi Hidayat: Allah Tidak Butuh Puasanya
-
Bau Mulut Membandel Saat Puasa? Bisa Jadi Ini Penyebabnya!
-
Simak! Berikut Bacaan Doa dan Keistimewaan Malam Nuzulul Quran yang Perlu Diketahui
-
Cara Mendapatkan Ampunan Allah di Bulan Ramadhan Berdasarkan Hadits Shahih, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi