SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan denda atau tebusan bagi umat muslim, berupa memberi makan orang-orang miskin, apabila orang tersebut meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantikan puasa tersebut akibat sakit atau sedang dalam perjalanan.
Ini tertera pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Hukum membayar Fidyah wajib, bagi orang-orang yang tidak bisa menggantikan puasa Ramadhan pada hari-hari lain.
Dikutip dari baznas.go.id oleh tasikmalaya.suara.com, Senin, (10/4/2023). Begini Tata Cara Membayar Fidyah.
Bayaran Fidyah pun berbeda-beda secara madzhab. Menurut Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Contoh orang itu tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus disediakan sebanyak 30 takar dari masing-masing 1,5 kg.
Baca Juga: Dokter Boyke Beberkan 3 Makanan yang Bikin Sperma Lebih Tokcer, Pak Suami Mesti Tahu
Fidyah boleh dibayar kepada 30 orang fakir miskin atau kepada 2 orang, Namun, masing-masing mendapat 15 takar.
Menurut Madzhab Hanafiyah, fidyah boleh juga dibayar dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Pada Madzhab ini membayar fidyah berupa uang adalah memberikan jumlah yang sama atau sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Pengertian Fidyah dan Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
-
Sakit dan Tak Enak Badan Tetap Harus Berpuasa? Hukum Islam Bilang Begini
-
Jadwal Imsak Pontianak Hari Ini Senin 10 April 2023
-
Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023
-
Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Senin 10 April 2023 dan Doa Niat Puasa
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Permintaan Meledak, China Borong 8 Kontainer Kopi Premium Indonesia
-
Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter
-
PNM Hadirkan Dampak Berantai Bagi Lingkungan dan Ekonomi Pesisir di Hari Mangrove Sedunia
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Tayang September, Film Tazza: The Song of Beelzebub Jadi Penutup Seri Tazza
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
-
Belajar Jadi Anak Besar dengan Cara yang Lucu dalam Buku Loops
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?
-
Bukan Sekadar Buku Anak, 'Dad' Menggambarkan Sisi Kompleks Seorang Ayah