SUARA TASIKMALAYA - Belum lama ini beredar surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang ketahuan meminta THR atau paket lebaran ke perusahaan otobus.
Hal tersebut membuat heboh lantaran surat minta THR itu ditanda tangani resmi oleh kepala BNN Kota Tasikmalaya hingga beredar luas di media sosial.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya tidak menampik adanya surat permohonan minta THR kepada perusahaan otobus tersebut.
Menurutnya BNN Kota Tasikmalaya telah mencabut surat yang beredar hingga kini itu. Tak hanya itu ia menyebut tujuan surat itu dikeluarkan hanya ingin memberi tambahan bantuan lebaran untuk anggotanya.
Namun kabar yang kurang sedap ini, menyisakan banyak tanggapan negatif terutama dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI melalui anggotanya, Robert Na Endi Jaweng menyebut bahwa surat minta THR ini bisa dikategorikan pungutan liar yang melanggar hukum.
Ia mengungkap bahwa Ombudsman mendorong pemerintah pusat melakukan investigasi menyeluruh karena bisa jadi praktik negatif ini kemungkinan ada banyak pihak yang terlibat.
"Inspektorat kantor pusat itu harus segera turun ya melakukan Investigasi yang mendalam dan apa ini harus dikaitkan dengan berbagai pihak yang lain karena biasanya seperti ini ini tidak berdiri tunggal ini pasti ada kaitan dengan para pihak yang lain atau juga terkait dengan hal-hal yang sudah tahu di tangannya," kata Robert Na Endi Jaweng yang dikutip dalam unggahan video YouTube KOMPAS TV, Kamis (13/4/2023).
Menurtu Robert Na Endi Jaweng, inspektorat harus mengambil langkah tegas, jangan hanya berhenti pada pemberhentian kepala BNN Tasikmalaya saja tetapi dengan pembelajaran kedepan supaya tak terjadi kembali.
Baca Juga: Hasil NBA: Chicago Bulls Singkirkan Toronto Raptors dari Babak Play-In
"Kita berharap inspektorat yang akan menangani ini tidak bisa berhenti hanya pada diberhentikannya kepada Kepala Badan Kota Tasikmalaya tapi juga apa pembelajaran di depan dan penguatan sistem", ucapnya.
Dengan adanya kabar ini, masyarakat mempertanyakan integritas dari intansi yang seharusnya memberikan pelayanan publik terbaik dengan integritas yang tinggi bukan dengan melakukan pungutan liar yang kini terjadi. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular