SUARA TASIKMALAYA - Proses pewarganegaraan penjaga gawang klub Liga Super Yunani yaitu Panathinaikos B ternyata berbeda dengan proses naturalisasi Jordi Amat
Mantan utusan PSSI untuk naturalisasi, Hamdan Hamedan mengatakan bahwa kata ‘naturalisasi’ bagi Cyrus tidaklah tepat, karena Cyrus Margono bukan WNA.
"Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia lalu sekarang diberikan kesempatan oleh negara untuk memilih Indonesia, mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, dan melepaskan kewarganegaraan gandanya," jelas Hamdan.
Lalu mengapa bisa seperti itu?
Lanjut Hamdan, salah satu orang tua Cyrus adalah WNI dan tinggal di Indonesia. Sehingga jelas Cyrus Margono tidak tepat memakai jalur naturalisasi untuk menjadi WNI.
Cyrus akan memakai mekanisme pewarganegaraan berdasarkan PP No 21 Tahun 2022. Cyrus dan keluarganyalah yang berhak dan dapat memulai proses pewarganegaraannya.
Dijelaskan lagi PP No 21 Tahun 2022
esensinya adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli.
"Saat ini ada ribuan lebih anak terlambat memilih kewarganegaraannya seperti Cyrus. Dan PP inilah solusinya,* katan Hamedan.
Baca Juga: Selain Erwin Ramdani, Kontrak Pemain Persib yang Satu Ini belum Diperpanjang, Tanda-Tanda Hengkang?
Fungsi lain dari PP ini adalah untuk menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara.
Singkatnya, beda antara naturalisasi Jordi dkk dengan Cyrus.
"Jordi dkk dulu berstatus WNA sehingga menggunakan Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 untuk dinaturalisasi atas dasar kepentingan negara. Langkah awalnya pun harus lewat federasi dan Kemenpora, bukan jalur pribadi seperti Cyrus," tambah dia.
Terkait Cyrus untuk menjadi WNI, kata Hamdan, prosesnya mungkin memakan waktu yang sama dengan jalur naturalisasi yang diambil oleh Jordi Amat dkk, tetapi bisa saja lebih cepat karena tidak melewati DPR. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
-
Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan