/
Senin, 15 Mei 2023 | 18:47 WIB
Dedi Mulyadi mantan ketua DPD Golkar yang gabung dengan Partai Gerindra ([suara.com/Dian Rosmala])

SUARA TASIKMALAYA- Dedi Mulyadi resmi berpaling dari Partai Golkar ke Partai Gerindra, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengecek data diri Dedi sebagai bakal calon legislatif.

Dilansir dari cianjur.suara.com, Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif di Partai Gerindra pada pemilu 2024 mendatang.

Adapun pengecekan yang dilakukan ialah status ganda dari nama bakal calon legislatif , diketahui akan dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

“Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengjukan nama bakal calon lgislatif yang berpotensi ganda,” ungkap Komisoner KPU, Idham Holik pada Senin (15/5/2023), dikutip dari cianjur.suara.com.

Lebih lanjut, Idham menerangkan pengecekan status ganda bakal calon legislatif berdasarkan pada hukum yang diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No.7 Tahun 2021 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p, serta Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5, Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.

Dari hukum tersebut, mengungkap bahwa  seorang bakal calon legislatif hanya boleh mencalonkan diri pada satu partai politik saja.

Idham juga menegaskan, apabila Dedi Mulyadi terbukti belum resmi mengundurkan diri dari Partai Golkar maka Dedi Mulyadi terancam gagal nyaleg bersama Partai Gerindra di Pemilu 2024.

“jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan (Dedi Mulyadi) belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama, atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” pungkasnya. (*)

Baca Juga: Viral Protes Soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal, Dishub DKI Minta Warga Gunakan Parkiran Resmi

Load More