Suara.com - Seorang juru parkir di Kota Surakarta, Aleg Wahyudi mencoba untuk terjun ke dunia politik dengan maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ia mengaku ingin membuka dunia kerja bagi anak muda jika masuk menjadi anggota legislatif karena sulitnya mencari lapangan kerja.
"Sekarang kan agak sulit cari lapangan kerja, jadi bisa dengan usaha mikro, kecil. Jadi UMKM. Kalau saya jadi maka saya akan buka dunia kerja UMKM, kami cari lokasi kemudian usaha bareng di situ," katanya yang biasa menjadi juru parkir di Alun-alun Kidul.
Pria berusia 40 tahun ini berharap supaya anak muda bisa lebih kreatif melalui dunia usaha.
"Banyak yang lulus SMA, kemudian yang ingin SMA terpaksa hanya berhenti di SMP. Itu kan susah cari kerja. Nah, ini ada perwakilan di dewan," ungkapnya.
Ia mengaku tidak memiliki modal uang untuk maju menjadi calon legislatif. Ia maju karena percaya diri usai berkomunikasi dengan anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PSI Antonius Yogo Prabowo.
"Dia mengatakan ke saya maju tanpa modal, tanpa uang, dengan cara face to face, ayo ketemu, ngobrol bareng. Ayo gimana caranya majukan anak-anak muda. Oleh karena itu, saat ini saya sudah masuk ke komunitas anak muda," ujarnya.
Ketua DPD PSI Kabupaten Karanganyar Landri Sumarmo membenarkan Aleg menjadi salah satu dari 19 bacaleg PSI yang sudah mendaftar ke KPU. Terkait hal itu, pihaknya membuka peluang bagi semua kalangan dan semua unsur yang punya visi misi sama.
"Dia memang sebagai jukir di Alun-alun Kidul. Harapannya beliau bisa menyuarakan kelompok masyarakat bawah seperti PKL (pedagang kali lima), pengunjung keraton. Memang di lingkungannya cukup aktif," katanya.
Baca Juga: Inilah Menteri-menteri Jokowi yang Tak 'FOMO' Nyaleg 2024
Sementara itu, pada Pemilihan Legislatif 2024 Kabupaten Karanganyar PSI menargetkan sebanyak lima kursi, yakni satu kursi dari setiap dapil. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Aura Kasih Nyaleg di 2024, Benarkah Karena Ditunjuk Langsung oleh Ridwan Kamil?
-
Inilah Menteri-menteri Jokowi yang Tak 'FOMO' Nyaleg 2024
-
Didorong Jadi Caleg, Aura Kasih: Masih Gini-gini Aja Aku
-
Tadi Malam, Pendaftaran Bakal Caleg Pileg DPRD DKI Telah Ditutup, 18 Partai Resmi Daftar
-
Siapa Artis yang Daftar Caleg 2024? Cek Nama dan Partai Pengusungnya di Daftar Ini
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji