/
Selasa, 04 Juli 2023 | 16:00 WIB
Bareskrim Polri naikan kasus ke Penyidikan (Tangkapan layar metrotv)

SUARA TASIKMALAYA - Status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, naik ke tingkat penyidikan.

Dilansir dari Antara, Status penyidik diturunkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Senin (03/07/2023) dini hari setelah Panji Gumilang melaksanakan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani.

Kasus penistaan yang dilayangkan oleh forum advokat pembela Pancasila terhitung tanggal 23 Juni 2023 di dasari kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Ponpes Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.

Setelah dilakukan penanganan perkara, pihak akan mulai melaksanakan upaya penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, dan lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

Pemeriksaan ayang berjalan selama 8 jam mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, lalu penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan yang usai pada dini hari pukul 23.00 WIB Senin malam. (*)

Baca Juga: Dewi Perssik Tetap Dihujat Warganet Meski Telah Berdamai dengan Pak RT Malkan

Load More