SUARA TASIKMALAYA - Mahkamah Agung (MA) mengejutkan publik, saat mengganti hukuman atau eksekusi mati mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini berawal dari bacaan yang diucapkan oleh Hakim Agung Suhadi yang beranggota oleh Suharto, Desnayeti, Yohanes Priyana, dan Jupriyadi. Keputusan penolakan kasasi Ferdy Sambo dilakukan pada Selasa (8/8/2023).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat di Gedung MA, Jakarta. Penolakan kasasi penuntut umum dan terdakwa akan dilakukan dengan cara perbaikan kualifikasi tindak pidananya.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan."
"Jadi melakukan pembunuhan berencana (Brigadir Yosua) secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja."
"Sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup."
Dalam hal ini, pembunuhan berencana yang ditujukan kepada Almarhum Brigadir Yosua pada perkara nomor 813 K/Pid/2023 menjadi berlaku penjara seumur hidup.
Walaupun sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat melakukan penolakan terkait ajuan banding hukumannya Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati.
Sontak, video penolakan kasasi tersebut yang diunggah ulang Instagram @terang_media. Menimbulkan amarah dari netizen terkait sistem hukum di Indonesia yang tumpul ke atas.
Baca Juga: Dari Pantai sampai Hutan Mangrove, Ini 5 Objek Wisata Alam yang Menarik di Kaltim
Alhasil, kejahatan di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh institusi penegak hukum saat ini. Jadi pemicu maraknya kejahatan yang semakin merajalela.
"Pantes kejahatan di negeri ini makin menjadi-jadi hukumannya aja bisa didiskon," kesal @mriz***.
Netizen merasa kasian kalau keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban tidak mendapatkan keadilan yang pasti. Akibat keputusan Ferdy Sambo hanya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Cuman bisa ketawa lihat hukum di Indonesia ini, kasihan lihat keluarga korban udah habis-habisan tapi endingnya malah kayak gitu," kata @smar***.
"Pasti ntar banyak dapat diskon hukuman dengan alasan HAM. Padahal waktu mereka berkomplot ga ada mikir HAM si korban (Brigadir Yosua)," tukasnya.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan