/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:02 WIB
Ajuan banding hukuman eksekusi mati Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dikabulkan MA. (Suara.com/Alfian Winnato)

SUARA TASIKMALAYA - Mahkamah Agung (MA) mengejutkan publik, saat mengganti hukuman atau eksekusi mati mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup.

Hal ini berawal dari bacaan yang diucapkan oleh Hakim Agung Suhadi yang beranggota oleh Suharto, Desnayeti, Yohanes Priyana, dan Jupriyadi. Keputusan penolakan kasasi Ferdy Sambo dilakukan pada Selasa (8/8/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat di Gedung MA, Jakarta. Penolakan kasasi penuntut umum dan terdakwa akan dilakukan dengan cara perbaikan kualifikasi tindak pidananya.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan."

"Jadi melakukan pembunuhan berencana (Brigadir Yosua) secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja."

"Sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup."

Dalam hal ini, pembunuhan berencana yang ditujukan kepada Almarhum Brigadir Yosua pada perkara nomor 813 K/Pid/2023 menjadi berlaku penjara seumur hidup.

Walaupun sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat melakukan penolakan terkait ajuan banding hukumannya Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati.

Sontak, video penolakan kasasi tersebut yang diunggah ulang Instagram @terang_media. Menimbulkan amarah dari netizen terkait sistem hukum di Indonesia yang tumpul ke atas.

Baca Juga: Dari Pantai sampai Hutan Mangrove, Ini 5 Objek Wisata Alam yang Menarik di Kaltim

Alhasil, kejahatan di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh institusi penegak hukum saat ini. Jadi pemicu maraknya kejahatan yang semakin merajalela.

"Pantes kejahatan di negeri ini makin menjadi-jadi hukumannya aja bisa didiskon," kesal @mriz***.

Netizen merasa kasian kalau keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban tidak mendapatkan keadilan yang pasti. Akibat keputusan Ferdy Sambo hanya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Cuman bisa ketawa lihat hukum di Indonesia ini, kasihan lihat keluarga korban udah habis-habisan tapi endingnya malah kayak gitu," kata @smar***.

"Pasti ntar banyak dapat diskon hukuman dengan alasan HAM. Padahal waktu mereka berkomplot ga ada mikir HAM si korban (Brigadir Yosua)," tukasnya.(*)

Load More