Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatikan untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait hukuman penjara yang diterima mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan mengatakan, keputusan IM2 yang menyewa jaringan dari frekuensi 3G milik Indosat sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi.
Kata dia, apabila Indar tidak segera dibebaskan dari penjara maka semua penyelenggara jasa internet di Indonesia juga akan masuk penjara. Karena, semua penyelenggara jasa internet di Indonesia melakukan praktik yang sama dengan yang dilakukan Indar.
“Namanya juga penyelenggara jasa internet jadi mereka menyediakan jasa. Karena tidak punya jaringan, maka mereka menyewa. Yang dilakukan Indar itu sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. IM2 memang tidak ikut tender karena mereka tidak punya uang sehingga mereka menyewa jaringan 3G milik Indosat yang menang tender. Tidak ada yang salah dengan hal itu,” kata Sammy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2014).
Sammy mengatakan, Menkominfo Tifatul Sembiring sudah menyatakan keputusan Indar untuk menyewa jaringan 3G milik Indonesia tidak melanggar aturan. Hal itu juga sudah disampaikan MEnkominfo kepada Presiden SBY pada 2012 lalu.
“Di sini yang saya tidak mengerti, kalau Menterinya sudah bilang tidak apa-apa dan Presiden juga, lalu kenapa tetap dipenjara. Yang jadi pernyataan, aturan yang mana lagi yang harus kami pegang,” jelasnya.
Pada 23 September lalu, Indar akhirnya dipenjara dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Indar dinilai telah merugikan negara karena menyewa jaringan frekwensi 3G dari Indonesia tanpa membayar kepada negara.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Indar Atmanto dengan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta. Hakim Pengadian Tipikor juga mewajibkan IM2 membayar kerugian Negara Rp 1,35 triliun. Merasa tidak bersalah, saat itu juga Indar Atmanto menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Indar dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?
-
7 HP 5G Rp3 Jutaan Pesaing Redmi Note 15 5G: Spek Gahar, Harga Bersahabat
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Februari 2026: Rebutan Dembele UTOTY yang OP Banget
-
Vivo X300 Ultra Bakal Bawa Sensor Sony LYT901 dan Baterai 7.000 mAh
-
File Epstein Guncang Dunia Game: Mantan Petinggi GTA dan Call of Duty Terseret
-
5 HP Murah Tanpa Iklan 'Pop-Up', Pemakaian Harian Tenang tanpa Gangguan
-
Teknologi Sinematik Membawa Pengalaman Walk-Through Virtual Pertama ke Indonesia