Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatikan untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait hukuman penjara yang diterima mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan mengatakan, keputusan IM2 yang menyewa jaringan dari frekuensi 3G milik Indosat sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi.
Kata dia, apabila Indar tidak segera dibebaskan dari penjara maka semua penyelenggara jasa internet di Indonesia juga akan masuk penjara. Karena, semua penyelenggara jasa internet di Indonesia melakukan praktik yang sama dengan yang dilakukan Indar.
“Namanya juga penyelenggara jasa internet jadi mereka menyediakan jasa. Karena tidak punya jaringan, maka mereka menyewa. Yang dilakukan Indar itu sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. IM2 memang tidak ikut tender karena mereka tidak punya uang sehingga mereka menyewa jaringan 3G milik Indosat yang menang tender. Tidak ada yang salah dengan hal itu,” kata Sammy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2014).
Sammy mengatakan, Menkominfo Tifatul Sembiring sudah menyatakan keputusan Indar untuk menyewa jaringan 3G milik Indonesia tidak melanggar aturan. Hal itu juga sudah disampaikan MEnkominfo kepada Presiden SBY pada 2012 lalu.
“Di sini yang saya tidak mengerti, kalau Menterinya sudah bilang tidak apa-apa dan Presiden juga, lalu kenapa tetap dipenjara. Yang jadi pernyataan, aturan yang mana lagi yang harus kami pegang,” jelasnya.
Pada 23 September lalu, Indar akhirnya dipenjara dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Indar dinilai telah merugikan negara karena menyewa jaringan frekwensi 3G dari Indonesia tanpa membayar kepada negara.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Indar Atmanto dengan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta. Hakim Pengadian Tipikor juga mewajibkan IM2 membayar kerugian Negara Rp 1,35 triliun. Merasa tidak bersalah, saat itu juga Indar Atmanto menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Indar dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games
-
Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB
-
Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh
-
5 HP Murah Terbaru di Indonesia Mei 2026: Mulai Sejutaan, Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
CEO Sony Bahas PS6, Ungkap Krisis Memori Bakal Berdampak ke Harga Konsol
-
Tablet 5G Harga Rp4 Jutaan, Acer Iconia iM11 Sajikan Layar 2K dan MediaTek 8791
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2
-
VIDA Luncurkan ID FraudShield, Teknologi AI untuk Deteksi Penipuan Identitas dan Deepfake
-
Sony Xperia 1 VIII Segera Debut, Pakai Chip Terkencang Qualcomm dan Fotografi Premium