Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatikan untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait hukuman penjara yang diterima mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan mengatakan, keputusan IM2 yang menyewa jaringan dari frekuensi 3G milik Indosat sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi.
Kata dia, apabila Indar tidak segera dibebaskan dari penjara maka semua penyelenggara jasa internet di Indonesia juga akan masuk penjara. Karena, semua penyelenggara jasa internet di Indonesia melakukan praktik yang sama dengan yang dilakukan Indar.
“Namanya juga penyelenggara jasa internet jadi mereka menyediakan jasa. Karena tidak punya jaringan, maka mereka menyewa. Yang dilakukan Indar itu sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi. IM2 memang tidak ikut tender karena mereka tidak punya uang sehingga mereka menyewa jaringan 3G milik Indosat yang menang tender. Tidak ada yang salah dengan hal itu,” kata Sammy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2014).
Sammy mengatakan, Menkominfo Tifatul Sembiring sudah menyatakan keputusan Indar untuk menyewa jaringan 3G milik Indonesia tidak melanggar aturan. Hal itu juga sudah disampaikan MEnkominfo kepada Presiden SBY pada 2012 lalu.
“Di sini yang saya tidak mengerti, kalau Menterinya sudah bilang tidak apa-apa dan Presiden juga, lalu kenapa tetap dipenjara. Yang jadi pernyataan, aturan yang mana lagi yang harus kami pegang,” jelasnya.
Pada 23 September lalu, Indar akhirnya dipenjara dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. Indar dinilai telah merugikan negara karena menyewa jaringan frekwensi 3G dari Indonesia tanpa membayar kepada negara.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Indar Atmanto dengan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta. Hakim Pengadian Tipikor juga mewajibkan IM2 membayar kerugian Negara Rp 1,35 triliun. Merasa tidak bersalah, saat itu juga Indar Atmanto menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Indar dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
Inspirasi K-Wellness dan AI Home LG ala Shin Ye Eun
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya