Suara.com - Sebuah pengadilan tinggi di New Delhi melarang produsen telepon seluler pintar Xiaomi menjual produk-produknya di India, demikian dilaporkan oleh Times of India, Rabu (10/12/2014).
Pelarangan itu dipicu oleh sengketa hak paten, setelah Ericsson India menggugat perusahaan Cina tersebut atas dugaan pelanggaran hak paten.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (8/12/2014), pengadilan New Delhi menyatakan bahwa Xiaomi tidak boleh menjual, beriklan, memproduksi, atau mengimpor perangkat-perangkatnya yang terkait dalam sengketa paten dengan Ericsson, ke India.
Sebelumnya Ericsson juga menggugat produsen ponsel lokal India, Micromax, karena masalah paten. Akibatnya pengadilan New Delhi memerintahkan Micromax membayar royalti sebesar 1 persen dari harga setiap produknya yang terjual ke Ericsson.
Sementara dalam pernyataan resminya kepada TechCrunch, Erricson mengatakan bahwa keputusan untuk menggugat Xiaomi adalah langkah terakhir yang diambil setelah perusahaan Cina itu mengabaikan upaya untuk berkomunikasi selama tiga tahun.
Adapun Xiaomi, yang mengaku belum menerima pemberitahuan dari pengadilan, mengatakan bersedia untuk membicarakan masalah itu dengan Ericsson.
"India adalah pasar yang sangat penting bagi Xiaomi dan kami akan bekerja sama dengan hukum di India. Lebih lanjut, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan Ericsson untuk menyelesaikan masalah ini," bunyi pernyataan Xiaomi.
Xiaomi mulai berjualan di India pada Juli lalu dan kini sudah menjual produknya di tujuh negara Asia, termasuk di Indonesia. Sudah sekitar 60 juta smartphone Xiaomi yang terjual tahun ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk