Suara.com - Sebuah pengadilan tinggi di New Delhi melarang produsen telepon seluler pintar Xiaomi menjual produk-produknya di India, demikian dilaporkan oleh Times of India, Rabu (10/12/2014).
Pelarangan itu dipicu oleh sengketa hak paten, setelah Ericsson India menggugat perusahaan Cina tersebut atas dugaan pelanggaran hak paten.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (8/12/2014), pengadilan New Delhi menyatakan bahwa Xiaomi tidak boleh menjual, beriklan, memproduksi, atau mengimpor perangkat-perangkatnya yang terkait dalam sengketa paten dengan Ericsson, ke India.
Sebelumnya Ericsson juga menggugat produsen ponsel lokal India, Micromax, karena masalah paten. Akibatnya pengadilan New Delhi memerintahkan Micromax membayar royalti sebesar 1 persen dari harga setiap produknya yang terjual ke Ericsson.
Sementara dalam pernyataan resminya kepada TechCrunch, Erricson mengatakan bahwa keputusan untuk menggugat Xiaomi adalah langkah terakhir yang diambil setelah perusahaan Cina itu mengabaikan upaya untuk berkomunikasi selama tiga tahun.
Adapun Xiaomi, yang mengaku belum menerima pemberitahuan dari pengadilan, mengatakan bersedia untuk membicarakan masalah itu dengan Ericsson.
"India adalah pasar yang sangat penting bagi Xiaomi dan kami akan bekerja sama dengan hukum di India. Lebih lanjut, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan Ericsson untuk menyelesaikan masalah ini," bunyi pernyataan Xiaomi.
Xiaomi mulai berjualan di India pada Juli lalu dan kini sudah menjual produknya di tujuh negara Asia, termasuk di Indonesia. Sudah sekitar 60 juta smartphone Xiaomi yang terjual tahun ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring
-
AI Agents Kini Bisa Kelola Keuangan hingga HR Perusahaan Tanpa Campur Tangan Manual