Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs terkait nikah siri "online" setelah sebelumnya disurati oleh Kementerian Agama.
"Pemblokiran situs-situs semacam itu merupakan perwujudan konkrit pelaksanaan perlindungan anak dan dapat mencegah anak mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta melindungi masa depan anak Indonesia," kata komisioner bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI Maria Advianti di Jakarta, Minggu.
Menurut Wakil Ketua KPAI itu, pernikahan siri "online" dikhawatirkan dapat menyebabkan anak yang terlahir dari pernikahan tersebut akan kesulitan memperoleh akte kelahiran.
Pada umumnya, kata dia, akte mensyaratkan identitas orang tua seperti KTP, kartu keluarga dan surat nikah, serta keterangan peristiwa kelahiran sang bayi dari rumah sakit atau rumah bersalin.
Ketiadaan akte kelahiran selanjutnya dapat berakibat anak sulit memperoleh pemenuhan hak sipil dan politiknya seperti pendidikan, kesehatan, hak memilih dalam momen pemilu atau pilkada, serta hak memperoleh perlindungan khusus.
"Anak hasil nikah siri 'online', apalagi jika sebelumnya sudah ada anak dari pernikahan lain, juga rawan mengalami diskriminasi dari lingkungan sekitar. Bahkan mereka rentan mengalami 'bullying' karena stigma masyarakat terhadap anak hasil nikah siri masih banyak yang bersifat negatif," kata dia.
Pernikahan, kata dia, adalah awal pembentukan keluarga dengan tujuan memperoleh keturunan yang berakhlak mulia, serta generasi penerus yang berkualitas.
Selayaknya pasangan yang akan menikah, selain melakukan pernikahan secara agama, juga mencatatkan peristiwa sakral tersebut secara resmi kepada negara agar anak buah hati dari pernikahan mereka memiliki identitas yang dapat menjamin tumbuh kembang serta masa depannya. (Antara)
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan