Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs terkait nikah siri "online" setelah sebelumnya disurati oleh Kementerian Agama.
"Pemblokiran situs-situs semacam itu merupakan perwujudan konkrit pelaksanaan perlindungan anak dan dapat mencegah anak mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta melindungi masa depan anak Indonesia," kata komisioner bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI Maria Advianti di Jakarta, Minggu.
Menurut Wakil Ketua KPAI itu, pernikahan siri "online" dikhawatirkan dapat menyebabkan anak yang terlahir dari pernikahan tersebut akan kesulitan memperoleh akte kelahiran.
Pada umumnya, kata dia, akte mensyaratkan identitas orang tua seperti KTP, kartu keluarga dan surat nikah, serta keterangan peristiwa kelahiran sang bayi dari rumah sakit atau rumah bersalin.
Ketiadaan akte kelahiran selanjutnya dapat berakibat anak sulit memperoleh pemenuhan hak sipil dan politiknya seperti pendidikan, kesehatan, hak memilih dalam momen pemilu atau pilkada, serta hak memperoleh perlindungan khusus.
"Anak hasil nikah siri 'online', apalagi jika sebelumnya sudah ada anak dari pernikahan lain, juga rawan mengalami diskriminasi dari lingkungan sekitar. Bahkan mereka rentan mengalami 'bullying' karena stigma masyarakat terhadap anak hasil nikah siri masih banyak yang bersifat negatif," kata dia.
Pernikahan, kata dia, adalah awal pembentukan keluarga dengan tujuan memperoleh keturunan yang berakhlak mulia, serta generasi penerus yang berkualitas.
Selayaknya pasangan yang akan menikah, selain melakukan pernikahan secara agama, juga mencatatkan peristiwa sakral tersebut secara resmi kepada negara agar anak buah hati dari pernikahan mereka memiliki identitas yang dapat menjamin tumbuh kembang serta masa depannya. (Antara)
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Penjualan Nintendo Switch 2 Pecahkan Rekor, Capai Belasan Juta Unit
-
Epstein Files Ungkap Investasi Bitcoin Jefrey Sejak Belasan Tahun Lalu, Elite Global Visioner?
-
Tantang Dominasi Qualcomm, GPU Exynos 2600 Ungguli Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
7 HP Baterai Badak 7000 mAh Harga Rp1 Jutaan, Bebas Lowbat Cocok Buat Ojol
-
Daftar Harga iPhone dan iPad Februari 2026 Terbaru untuk Semua Model
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Bundle Keren & Mencekam Gratis
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
AWS Perkuat Transformasi Digital Indonesia lewat Investasi, Percepatan Adopsi AI & Cloud
-
5 Tablet Murah Rp1 Jutaan untuk Pelajar, Lancar buat Akses Aplikasi Belajar
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Februari 2026, Klaim Pemain Icon dan 5.000 Gems