Suara.com - Sebanyak 25 situs yang berisi musik atau film bajakan telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas aduan dari Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif.
"Kita telah adukan dan situs-situs tersebut telah diblokir, namun tetap saja ada yang membandel dengan membuat situs bayangan, nah yang sudah diblokir tapi tetap saja membandel akan kami pidanakan," kata Ketua Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia mengatakan, pembajakan terhadap karya musik dan film itu telah merugikan seniman yang membuatnya.
Menurut catatan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia pada 2013, kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per tahun.
Hal yang sama juga terjadi dengan film. Pembajakan satu karya film saja melalui berbagai kanal telah merugikan sekitar Rp4,3 miliar.
"Karena ini dampaknya sangat luas maka Badan Ekonomi Kreatif pada 5 Agustus 2015 membentuk satgas ini," kata dia.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan ada berbagai macam metode untuk melawan pembajakan.
Namun, katanya, untuk tahap awal metode yang digunakan adalah dengan delik aduan.
Bagi seniman yang merasa karyanya telah digunakan tanpa seizinnya, katanya, dapat mengadukan hal tersebut ke Bareskrim dengan menyertakan alat bukti.
"Yang pertama dengan delik aduan, tapi nanti kami akan memperkenalkan cara yang lain, salah satunya kami juga akan menghukum orang-orang yang mengunduh karya bajakan tersebut," kata Triawan.
Dia mengatakan menghukum pengunduh karya bajakan telah digunakan di berbagai negara, seperti Korea dan Prancis.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
-
Huawei Mate 80 Pro Rilis di Indonesia, Kamera 50MP True-to-Colour dan Tahan Banting 20x
-
51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Ada Skin Blue Angelic dan Flaming Hollowface
-
Tawarkan Sensasi Nostalgia, Game Terbitan Rockstar Ini Lagi Diskon 75 Persen di Steam
-
Render Samsung Galaxy A27 Beredar: 'Waterdrop' Hilang, Desain Mirip HP Flagship
-
Apakah MacBook Neo Layak Dibeli pada April 2026?
-
Cara Cek PIP Lewat HP: Ini Persyaratan untuk Pencairan Dana Program Indonesia Pintar
-
Honor MagicBook 14 2026 Rilis dengan RAM 32 GB, Jadi Pesaing MacBook
-
Begini Cara Cek Bansos KTP Rp900 Ribu, Bisa Lewat Aplikasi dan Situs Resmi
-
41 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim Hadiah OVR Tinggi dan Kompensasi Bug