Suara.com - Memasarkan produk atau layanan via media sosial, khususnya Facebook, di Jerman kini menjadi tak mudah dan berisiko pidana.
Sebuah pengadilan di Dusseldorf, Jerman memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan komersial yang memiliki laman Facebook akan melanggar hukum jika tidak memperingatkan bahwa data-data pribadi para pelanggan akan diambil ketika mereka memencet tombol "Like" di laman tersebut.
Keputusan yang diumumkan Rabu (9/3/2016) menyatakan melarang website milik perusahaan jasa belanja online untuk menggunakan fitur berlambang jempol itu jika tak menginformasikan bahwa data-data pelanggan akan direkam dan diambil saat menggunakan fitur tersebut.
Pengadilan mengeluarkan putusan itu dalam perkara yang melibatkan situs belanja online Fashion ID, yang dimiliki oleh merek Peek & Cloppenburg. Website itu diperingatkan akan didenda sebesar 250.000 euro atau sekitar Rp3,5 miliar (1 euro pada Rp14.335) untuk setiap "Like" yang tak didahului dengan informasi kepada pelanggan.
Perusahaan itu kini diwajibkan memperingatkan semua penggunanya bahwa jika mereka memencet tombol "Like" pada laman Facebook Fashion ID, maka data-data mereka akan direkam oleh perusahaan tersebut. Para pengguna juga diizinkan untuk menarik kembali "jempol" mereka setiap saat.
Kasus itu sendiri berawal dari gugatan Verbraucherzentrale, organisasi perlindungan konsumen di Jerman. Organisasi itu menuding bahwa Fashion ID melanggar undang-undang perlindungan data di Jerman. (Phys.org/AFP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
2 Mobil Listrik Bekas Diprediksi Turun Harga Gegara Wuling Aira EV: Mending Mana?
-
Gus Ipul Buka MPLS Sekolah Rakyat Gelombang Kedua Serentak di 65 Titik
-
Perayaan 35 Tahun Twilite Orchestra, BRI Buka Akses Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Drama The Bond, Perjuangan Kakak Mengasuh Empat Adiknya di Tengah Cobaan
-
Jam Tangan Alexandre Christie Beli di Mana? Ini 4 Toko Resmi dan Modelnya yang Termurah
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Merajut Mimpi Pulang Kampung: Kisah Sevi dan 50 PMI Taiwan Rintis Usaha Bersama BRI
-
Kupas Tuntas Misteri Adegan Pasca-kredit Film Spider-Man: Brand New Day
-
Tiga Tahun Beruntun, PT Importa Jaya Abadi Sabet Top Brand Award 2026 Kategori Furniture Besi
-
Saat Bankir, Ekonom hingga Bos BUMN Tinggalkan Jas, Lalu Naik Panggung Ketoprak