Suara.com - Memasarkan produk atau layanan via media sosial, khususnya Facebook, di Jerman kini menjadi tak mudah dan berisiko pidana.
Sebuah pengadilan di Dusseldorf, Jerman memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan komersial yang memiliki laman Facebook akan melanggar hukum jika tidak memperingatkan bahwa data-data pribadi para pelanggan akan diambil ketika mereka memencet tombol "Like" di laman tersebut.
Keputusan yang diumumkan Rabu (9/3/2016) menyatakan melarang website milik perusahaan jasa belanja online untuk menggunakan fitur berlambang jempol itu jika tak menginformasikan bahwa data-data pelanggan akan direkam dan diambil saat menggunakan fitur tersebut.
Pengadilan mengeluarkan putusan itu dalam perkara yang melibatkan situs belanja online Fashion ID, yang dimiliki oleh merek Peek & Cloppenburg. Website itu diperingatkan akan didenda sebesar 250.000 euro atau sekitar Rp3,5 miliar (1 euro pada Rp14.335) untuk setiap "Like" yang tak didahului dengan informasi kepada pelanggan.
Perusahaan itu kini diwajibkan memperingatkan semua penggunanya bahwa jika mereka memencet tombol "Like" pada laman Facebook Fashion ID, maka data-data mereka akan direkam oleh perusahaan tersebut. Para pengguna juga diizinkan untuk menarik kembali "jempol" mereka setiap saat.
Kasus itu sendiri berawal dari gugatan Verbraucherzentrale, organisasi perlindungan konsumen di Jerman. Organisasi itu menuding bahwa Fashion ID melanggar undang-undang perlindungan data di Jerman. (Phys.org/AFP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Oktober 2025, Peluang Dapat Stam dan Pires OVR 112-113
-
Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Error, Ini Solusinya
-
8 Situs Nonton Anime Sub Indo Gratis, Terlengkap dan Terupdate
-
Ucap 'Kerja Kerja Kerja' dan Suka Musik Metal, Calon PM Jepang Dianggap Mirip Jokowi
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 8 Oktober: Raih Avenger Bundle dan Skin SG2
-
Realme Watch 5: Jam Tangan Punya Baterai Tahan 20 Hari, Harga Rp 700 Ribuan
-
Realme 15 Pro Game of Thrones Limited Edition Masuk RI, Dijual Terbatas 350 Unit
-
Realme 15 dan 15 Pro Resmi ke Indonesia, Harga Mulai Rp 4 Jutaan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Oktober: Ada 26.000 Gems dan Player 110-113
-
Update Android 16 Segera Hadir ke 4 HP Motorola, Ada Seri Edge