Suara.com - Korea Utara telah resmi mengumumkan memblokir Facebook, YouTube, Twitter, dan beberapa website Korea Selatan dalam hal penyebaran informasi secara online. Menteri Pos dan Telekomunikasi mengumumkannya melalui beberapa provider utama seperti layanan seluler, koryolink, dan tempat-tempat lain yang melayani pengguna Internet.
Korea Utara sangat sedikit memiliki akses Internet. Biasanya mereka dapat melihat informasi dari beberapa akses yang tidak diblokir, seperti intranet dari pemerintah. Sebelumnya, orang asing bebas berselancar di web dengan hampir tidak ada pembatasan. Meskipun begitu, kemungkinan besar pemerintah setempat melakukan monitoring terhadap web-web yang dikunjungi.
Pembatasan baru ini tentu akan membuat lebih sulit bagi pengunjung atau sekelompok warga asing yang tinggal di Korea Utara, untuk mengirim informasi real-time tentang ke dunia luar. Korea Utara pun akan membatasi akses internet agar tidak bisa diposting di tempat lain.
Pengumuman Pemerintah terkait pemblokiran YouTube, Facebook, Twitter, Voice of America dan situs media Korea Selatan, merupakan contoh spesifik untuk pembatasan informasi. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatakan, perjudian dan situs dewasa dan seks telah diblokir.
Facebook dan Twitter secara informal terblokir selama berbulan-bulan dan tidak bisa diakses. Dalam pengumuman itu juga menyampaikan, siapa pun yang mencoba membajak ke situs tersebut, mengaksesnya atau mendistribusikan data anti-republik, akan dikenakan hukuman di bawah undang-undang Korea Utara. Belum diinformasikan bentuk hukuman apa yang akan diberikan.
Pembatasan terbaru yang ditetapkan Korea Utara, mirip dengan sensor internet di negara tetangga Cina. Diperkirakan bahwa lebih dari 2 juta di Korea Utara sekarang menggunakan ponsel, tetapi dengan beberapa pengecualian, seperti pengaksesan terbatas ke Internet. Biasanya yang memiliki izin khusus untuk ini meliputi pejabat, teknisi atau orang lain dengan pengawasan yang ketat.
Korea Utara memutuskan pada tahun 2013 untuk memungkinkan orang asing di negara itu untuk menggunakan ponsel 3G, yang umumnya memerlukan kartu SIM lokal untuk mendapatkan ke jaringan operator seluler koryolink. Kondisi ini membuka pintu bagi mereka untuk berselancar internet dan posting ke media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram. (AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026, Performa Cepat untuk Pengguna Aktif
-
WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Terjadwal di iPhone, Akhirnya Tak Perlu Begadang Kirim Chat
-
7 HP Hemat Baterai dan RAM Besar yang Aman Dibawa Mudik Lebaran 2026
-
Mengapa HP Xiaomi Global Baterainya Lebih Kecil dari Versi China? Ini Alasan Sebenarnya
-
Parade 6 Planet Siap Hiasi Langit di 28 Februari 2026, Catat Waktu Terbaik Melihatnya
-
JVC Hadirkan Perangkat Wearable dengan Pengalaman Mendengarkan Lebih Natural
-
39 Kode Redeem FF 24 Februari 2026 dan Cara Dapat 90 Diamond Gratis ShopeePay
-
Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit
-
realme 16 Series 5G Resmi Meluncur 10 Maret 2026: Kamera 200MP + 50MP Periscope Pertama di Segmennya
-
33 Kode Redeem FC Mobile 24 Februari 2026 dan Cara Klaim Jutaan Gems Gratis