Suara.com - Xiaomi, pada Jumat (10/2/2017), mengumumkan dimulainya perakitan ponsel pintar mereka di Indonesia. Redmi 4A, yang sudah diluncurkan pada akhir 2016, menjadi model Xiaomi pertama yang diproduksi di dalam negeri.
Senior Vice President Xiaomi Wang Xiang mengatakan bahwa mereka bekerja sama dengan PT. Sat Nusapersada, PT. Erajaya Swasembada, dan PT. Tata Sarana Mandiri untuk dapat memproduksi ponsel-ponsel pintar mereka di Tanah Air.
Model pertama yang dirakit di pabrik PT. Sat Nusapersada di Pulau Batam, Redmi 4A, saat ini masih dalam proses produksi serta distribusi, dan baru tersedia di pasar pada akhir Februari.
"Harganya adalah Rp1.499.000 juta," kata Xiang dalam konferensi pers bertajuk 'Kami Buatan Indonesia', pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta.
Langkah Xiaomi melokalisasi produksi ponsel pintar mereka sendiri terkait dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan ponsel-ponsel pintar 4G dirakit di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal.
Ponsel-ponsel pintar 4G keluaran 2016 diwajibkan memiliki TKDN minimal 20 persen, sementara ponsel-ponsel pintar 4G yang dirilis di 2017 mesti mempunyai TKDN minimal 30 persen.
Direktur Penjualan PT. Erajaya Swasembada Johan Sutanto mengatakan Redmi 4A sudah memiliki sertifikasi TKDN minimal 20 persen dari pemerintah. TKDN minimum 30 persen baru akan berlaku bagi model-model teranyar mereka tahun ini, salah satunya ialah produk flagship Xiaomi yang waktu peluncurannya masih dirahasiakan.
"Memang, butuh beberapa investasi tambahan untuk mencapai 30 persen. Tapi, kembali, untuk capai 30 persen kita butuh waktu. Kami yakin, sampai pertengahan tahun ini kami bisa capai 30 persen," ucap dia.
Redmi 4A sendiri merupakan model entry level Xiaomi. Produk berlayar 5 inchi tersebut didukung prosesor Qualcomm Snapdragon 425 quad-core 64 bit.
Redmi 4A diberkahi bodi ringan berbobot 131,5 gram dengan ketebalan 8,5 mm. Baterai 3.120 mAh miliknya memiliki standby time 7 hari. Kamera belakangnya 13MP, sementara kamera depannya 5MP. Redmi 4A mempunyai RAM 2GB, ROM 16GB, dan sistem operasi berbasis Android MUIU 8.
Berita Terkait
-
Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli
-
3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
-
Xiaomi Pad 9 Series Siap Guncang Pasar: Bocoran Snapdragon 8 Gen 5 dan Layar 3,2K Terungkap!
-
TV 98 Inci Rp39 Juta Meluncur! Xiaomi Bawa QD-Mini LED dan Gaming 288Hz
-
Xiaomi Siapkan Mobil Listrik Berfitur Swap Battery?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara