Suara.com - Pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang lelaki karena komentar yang dia buat tentang Nabi Muhammad di Facebook.
Putusan tersebut diyakini sebagai contoh hukuman mati karena menghujat melalui media sosial.
Hakim Bahawalpur Shabbir Ahmad Awan menentukan Taimoor Raza (30) bersalah karena telah menghina Nabi Muhammad.
Pengacara pertahanan Rana Fida Hussain mengatakan bahwa masalah tersebut berawal saat argumen terjadi di Facebook antara Raza dan seseorang yang ternyata merupakan pejabat departemen anti-terorisme. Pejabat tersebut mengajukan tuntutan terhadap Raza berdasarkan komentar yang dibuat selama argumen yang mereka buat melalui media sosial tersebut.
Hussain mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, seperti keterangannya dikutip dari Guardian.
Bahkan, berbagai tuduhan penghujatan yang tidak terbukti di negara Muslim yang taat itu dapat berbahaya dengan penggeledahan massal dan kekerasan yang melanggar kritik terhadap Mohammed.
Seorang anak lelaki berusia 10 tahun terbunuh dan lima lainnya luka-luka bulan lalu, ketika segerombolan orang menyerang sebuah kantor polisi dalam upaya untuk menipu seorang lelaki Hindu yang dituduh menghujat karena diduga mengeposkan gambar bersifat provokator di media sosial.
Pemerintah Pakistan telah mengirim pesan kepada masyarakat dan memperingatkan mereka agar tidak saling berbagi konten online bersifat menghujat. [Metro]
Baca Juga: Duh, Kuis Facebook Ternyata Rentan Diretas Hacker
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mode Battle Royale Battlefield 6 Dirumorkan Rilis Gratis Minggu Depan
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!