Suara.com - Parlemen Jerman, pada Jumat (30/6/2017), mengesahkan sebuah undang-undang yang mengatur tentang sanksi yang bisa dijatuhkan pada perusahaan media-media sosial yang tidak bersedia atau telat menghapus ujaran-ujaran kebencian dalam layanannya.
Dengan undang-undang baru ini media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram akan dikenai denda maksimal sebesar 57 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp769 miliar jika tidak menghapus konten yang dinilai berisi ujaran kebencian atau ilegal.
Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober tahun ini. Di dalamnya disebutkan bahwa media sosial seperti Facebook dan Twitter harus menghapus konten yang "jelas ilegal" dalam waktu 24 jam jika tak ingin dikenai denda.
Dalam undang-undang Jerman yang termasuk sebagai ujaran ilegal antara lain penyangkalan terhadap Holocaust (pembersihan etnis Yahudi pada era Perang Dunia II oleh Hitler), ujaran kebencian, ujaran rasialis dan anti-semit.
Sementara untuk konten-konten lain yang dinilai menyinggung tetapi sukar untuk segera dimasukkan dalam kategori ilegal, perusahaan media sosial diberi waktu seminggu untuk menganalisisnya dan kemudian menghapus.
"Ancaman pembunuhan dan penghinaan, ujaran kebencian, atau penyangkalan Holocaust bukan bagian dari kebebasan berpendapat, tetapi serangan terhadap kebebasan berpendapat orang lain," tegas Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas pada Jumat.
"Ujaran-ujaran itu memang bertujuan untuk mengintimidasi dan membungkam orang lain," imbuh dia.
Undang-undang itu sendiri, yang rancangannya diajukan pemerintah Jerman pada Maret lalu, menunjukkan itikad pemerintahan Kanselir Angela Merkel menekan perusahaan teknologi untuk bersikap tegas terhadap konten-konten terorisme dan ujaran kebencian.
Menurut Wall Street Journal cepatnya Jerman mengesahkan regulasi itu menunjukkan bahwa para politikus Eropa khawatir sistem demokrasi yang sudah mapan akan dirusak oleh kampanye propaganda yang menyebar melalui internet.
Meski demikian regulasi baru ini disambut kritik oleh perusahaan media sosial dan aktivis demokrasi. Mereka menilai regualasi ini akan mendorong perusahaan media sosial melakukan sensor sepihak tanpa analisis yang komprehensif.
"Undang-undang Jerman ini akan memaksa perusahaan internet untuk melakukan sensor secara besar-besaran," kata Susan Benesch, ilmuwan dari Universitas Harvard yang meneliti tentang ujaran kebencian dalam media sosial.
Kekhawatiran sedana juga disampaikan oleh kelompok Aliansi untuk Kebebasan Berpendapat, gabungan kelompok pejuang hak sipil di Jerman.
"Penyedia layanan seharusnya tidak bertanggung jawab atas tugas pemerintah untuk memutuskan apakah sebuah konten legal atau tidak," bunyi pernyataan resmi kelompok tersebut. (AFP/WSJ)
Berita Terkait
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Insiden Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Aksi Boikot Produk OT Group Menggema, Apa Saja Produknya?
-
Eksploitasi Rasa Iba: Kenali Sadfishing sebagai Modus Baru Penipuan Digital
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali