Suara.com - Parlemen Jerman, pada Jumat (30/6/2017), mengesahkan sebuah undang-undang yang mengatur tentang sanksi yang bisa dijatuhkan pada perusahaan media-media sosial yang tidak bersedia atau telat menghapus ujaran-ujaran kebencian dalam layanannya.
Dengan undang-undang baru ini media sosial seperti Facebook, Twitter, atau Instagram akan dikenai denda maksimal sebesar 57 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp769 miliar jika tidak menghapus konten yang dinilai berisi ujaran kebencian atau ilegal.
Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober tahun ini. Di dalamnya disebutkan bahwa media sosial seperti Facebook dan Twitter harus menghapus konten yang "jelas ilegal" dalam waktu 24 jam jika tak ingin dikenai denda.
Dalam undang-undang Jerman yang termasuk sebagai ujaran ilegal antara lain penyangkalan terhadap Holocaust (pembersihan etnis Yahudi pada era Perang Dunia II oleh Hitler), ujaran kebencian, ujaran rasialis dan anti-semit.
Sementara untuk konten-konten lain yang dinilai menyinggung tetapi sukar untuk segera dimasukkan dalam kategori ilegal, perusahaan media sosial diberi waktu seminggu untuk menganalisisnya dan kemudian menghapus.
"Ancaman pembunuhan dan penghinaan, ujaran kebencian, atau penyangkalan Holocaust bukan bagian dari kebebasan berpendapat, tetapi serangan terhadap kebebasan berpendapat orang lain," tegas Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas pada Jumat.
"Ujaran-ujaran itu memang bertujuan untuk mengintimidasi dan membungkam orang lain," imbuh dia.
Undang-undang itu sendiri, yang rancangannya diajukan pemerintah Jerman pada Maret lalu, menunjukkan itikad pemerintahan Kanselir Angela Merkel menekan perusahaan teknologi untuk bersikap tegas terhadap konten-konten terorisme dan ujaran kebencian.
Menurut Wall Street Journal cepatnya Jerman mengesahkan regulasi itu menunjukkan bahwa para politikus Eropa khawatir sistem demokrasi yang sudah mapan akan dirusak oleh kampanye propaganda yang menyebar melalui internet.
Meski demikian regulasi baru ini disambut kritik oleh perusahaan media sosial dan aktivis demokrasi. Mereka menilai regualasi ini akan mendorong perusahaan media sosial melakukan sensor sepihak tanpa analisis yang komprehensif.
"Undang-undang Jerman ini akan memaksa perusahaan internet untuk melakukan sensor secara besar-besaran," kata Susan Benesch, ilmuwan dari Universitas Harvard yang meneliti tentang ujaran kebencian dalam media sosial.
Kekhawatiran sedana juga disampaikan oleh kelompok Aliansi untuk Kebebasan Berpendapat, gabungan kelompok pejuang hak sipil di Jerman.
"Penyedia layanan seharusnya tidak bertanggung jawab atas tugas pemerintah untuk memutuskan apakah sebuah konten legal atau tidak," bunyi pernyataan resmi kelompok tersebut. (AFP/WSJ)
Berita Terkait
-
Takut Dinilai Buruk, Penjara Tak Terlihat di Era Media Sosial
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Siapa Admin Wali Kota Surabaya yang Kini Mengundurkan Diri Gara-Gara Rekaman Suaranya Bocor?
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Telkomsel dan BARDI Hadirkan Solusi IoT Terpadu: Kendaraan Kini Lebih Aman, Cerdas, dan Terkoneksi
-
Honor 500 Tiru Desain iPhone Air? Ini Bocoran Fitur dan Disebut Jadi Pesaing Oppo Reno 15
-
EA Akui Risiko Penjualan Ratusan Triliun ke Arab Saudi, Pertahankan Kendali Kreatif
-
10 HP Midrange Terkencang Oktober 2025: SoC MediaTek Berkuasa, Seri Realme Neo Nomor Satu
-
Live TikTok Saat Ujian TKA? Aksi Nekat Siswa Ini Bikin Publik Geram
-
Studio Jepang Desak OpenAI Hentikan Penggunaan Konten Anime di Sora 2, Kenapa?
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 4 November 2025: Raih Diamond, Evo Gun, dan Item Flame
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 November: 500 Rank Up dan Pemain 111-113 Menanti
-
Momen Lucu Xi Jinping dan Presiden Korsel: Hadiah HP Xiaomi Disindir Soal Keamanan!
-
Penulis GTA Ungkap Alasan Mengapa Rockstar Membatalkan Game Mata-mata 'Agent'