- Jaksa Penuntut Umum menggunakan puluhan konten Instagram sebagai bukti utama menjerat empat aktivis atas dugaan penghasutan demonstrasi.
- Patroli siber menemukan 80 unggahan menghasut di Instagram yang disebar oleh akun terafiliasi antara 24 hingga 29 Agustus 2025.
- Unggahan tersebut diyakini memicu kerusuhan pada akhir Agustus 2025, mengakibatkan kerusakan fasilitas dan melukai aparat keamanan.
Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi saat puluhan konten media sosial, yang mayoritas diunggah di Instagram, dikupas tuntas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Konten-konten inilah yang menjadi senjata utama jaksa untuk menjerat empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung aksi demonstrasi.
Selain Delpedro, tiga aktivis lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Menurut jaksa, unggahan provokatif tersebut disebar secara masif melalui akun-akun yang terafiliasi dengan mereka, yakni @lokataru_foundation yang dikelola Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.
Jaksa membeberkan bagaimana patroli siber yang dilakukan tim kepolisian berhasil mengidentifikasi puluhan unggahan yang dinilai memiliki muatan hasutan.
“Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, saksi Willy Adrian Tanjung bersama saksi Farrel Ardan dan saksi Muhammad Rifai selaku anggota Polri bertempat di gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT.1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat melakukan patroli siber dan menemukan informasi elektronik berupa 80 unggahan dan/atau unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut pada aplikasi media sosial Instagram yang disebarkan oleh para terdakwa dalam kurun waktu 24 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Lebih jauh, jaksa menganalisis strategi digital yang digunakan para terdakwa. Unggahan kolaborasi antar akun disebut sengaja dilakukan untuk menciptakan efek jaringan (network effect).
Ketika interaksi dari pengikut semua akun tersebut digabungkan, hal ini mengirim sinyal kuat kepada algoritma Instagram bahwa konten tersebut adalah sebuah gerakan besar (major movement) yang harus dipromosikan lebih luas.
Kekuatan narasi juga dibangun melalui penggunaan tagar yang seragam seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr.
Baca Juga: Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
Menurut jaksa, konsistensi ini menciptakan sebuah kampanye terpadu (unified campaign) yang membuat topik tersebut mudah menjadi tren dan dilacak oleh algoritma.
Rentetan unggahan inilah yang diyakini jaksa menjadi pemicu utama kerusuhan yang pecah di sejumlah titik vital di Jakarta, seperti di sekitar kompleks Parlemen, depan Polda Metro Jaya, hingga markas Brimob pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” papar jaksa.
Akibat perbuatannya, para aktivis dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu dan kedua, mereka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 45A.
Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, para terdakwa diancam dengan pasal penghasutan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan keempat menyoroti isu yang lebih sensitif. Delpedro dan kawan-kawan dituding mengunggah konten yang secara spesifik mengajak pelajar, yang mayoritas masih di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi.
Berita Terkait
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?