Suara.com - Seorang lelaki AS digugat hingga 150.000 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar karena memposting screenshot dari sebuah episode di sebuah acara TV yang pertama kali ditayangkan pada tahun 1958, di media sosial.
Tuntutan ini CBS Broadcasting kepada Jon Tannen, dimana perusahaannya menuduh "memosting gambar berhak cipta ke Internet".
Seperti dilansir TorrentFreak, wartawan foto tersebut dituntut anak perusahaan CBS Broadcasting pada bulan Februari lalu. Mereka menuduhnya bereproduksi dan secara terbuka menampilkan dua gambar berhak cipta tanpa seizinnya.
Minggu ini, CBS Broadcasting melepaskan diri dari tuntutan hukumnya sendiri.
"Tindakan pelanggaran hak cipta ini timbul dari penggunaan tidak sah atas kekayaan intelektual Penggugat yang tidak sah," tulis pernyataan perusahaan.
"Tannen terlibat dalam tindakan pelanggaran ini sekaligus membawa tuntutan terhadap perusahaan sejenis penggugat, CBS Interactive Inc., yang mengklaim telah melanggar hak ciptanya sendiri."
Tannen dituduh memosting screenshot dari 'Dooley Surrenders', sebuah episode serial drama Barat 'Gunsmoke', yang pertama disiarkan di Jaringan Televisi CBS dari tahun 1955 sampai 1975, secara online.
"Ini tetap merupakan rangkaian drama terlama dan paling populer dalam sejarah televisi," kata pernyataan CBS Broadcasting.
"'Gunsmoke' tetap tersedia di televisi dan format media lainnya di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Salah satu episode program yang berjudul 'Dooley Surrenders', pertama kali ditayangkan di Jaringan Televisi CBS pada tahun 1958. Baru-baru ini ditayangkan di MeTV pada tanggal 14 Maret 2017. Penggugat memiliki Pendaftaran Hak Cipta A.S. No. RE 279821 untuk episode ini," beber mereka.
Baca Juga: Iwan Fals Posting Tulisan Soal Alexis yang Bikin Ngeri
CBS Broadcasting mengatakan bahwa hal itu dapat menyebabkan kerusakan karena pelanggaran hak cipta yang disengaja, yang bisa mencapai hingga 150.000 dolar AS.
"Sebagai akibat langsung, Penggugat telah dirugikan dalam jumlah yang tidak dapat ditentukan dengan mudah," tulis tuntutan hukum tersebut.
"Dengan alasan di atas, Penggugat berhak mengembalikan ganti rugi aktual atau undang-undang tersebut (termasuk kerusakan atas pelanggaran yang disengaja) dan biaya pengacara yang disebabkan atau disebabkan oleh tindakan melanggar Terdakwa," pungkasnya. [Independent]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah HP Kemasukan Air Bisa Diperbaiki? Ini 5 Rekomendasi Ponsel Tangguh Tahan Air
-
Daftar Harga HP Honor Terbaru Februari 2026, Lengkap dengan Tablet
-
41 Kode Redeem FF 6 Februari 2026: Klaim Skin Sukuna, Gloo Wall Cosmic dan Parasut Jujutsu Kaisen
-
7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
-
24 Kode Redeem FC Mobile 6 Februari 2026: Jadwal Lucio OVR 117
-
Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan
-
Spesifikasi Advan Workmate Ultra, Laptop Murah dengan Intel Core Ultra
-
Bocoran Fitur Galaxy A57 Mencuat, Harga Samsung Galaxy A56 Kini Jadi Makin Murah
-
Pre-Order Dibuka, Final Fantasy 7 Rebirth Siap ke Nintendo Switch 2 Sebentar Lagi
-
Terpopuler: Gempa Pacitan Sebabnya Apa? Black Shark Gahar Muncul