Suara.com - Seorang lelaki AS digugat hingga 150.000 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar karena memposting screenshot dari sebuah episode di sebuah acara TV yang pertama kali ditayangkan pada tahun 1958, di media sosial.
Tuntutan ini CBS Broadcasting kepada Jon Tannen, dimana perusahaannya menuduh "memosting gambar berhak cipta ke Internet".
Seperti dilansir TorrentFreak, wartawan foto tersebut dituntut anak perusahaan CBS Broadcasting pada bulan Februari lalu. Mereka menuduhnya bereproduksi dan secara terbuka menampilkan dua gambar berhak cipta tanpa seizinnya.
Minggu ini, CBS Broadcasting melepaskan diri dari tuntutan hukumnya sendiri.
"Tindakan pelanggaran hak cipta ini timbul dari penggunaan tidak sah atas kekayaan intelektual Penggugat yang tidak sah," tulis pernyataan perusahaan.
"Tannen terlibat dalam tindakan pelanggaran ini sekaligus membawa tuntutan terhadap perusahaan sejenis penggugat, CBS Interactive Inc., yang mengklaim telah melanggar hak ciptanya sendiri."
Tannen dituduh memosting screenshot dari 'Dooley Surrenders', sebuah episode serial drama Barat 'Gunsmoke', yang pertama disiarkan di Jaringan Televisi CBS dari tahun 1955 sampai 1975, secara online.
"Ini tetap merupakan rangkaian drama terlama dan paling populer dalam sejarah televisi," kata pernyataan CBS Broadcasting.
"'Gunsmoke' tetap tersedia di televisi dan format media lainnya di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Salah satu episode program yang berjudul 'Dooley Surrenders', pertama kali ditayangkan di Jaringan Televisi CBS pada tahun 1958. Baru-baru ini ditayangkan di MeTV pada tanggal 14 Maret 2017. Penggugat memiliki Pendaftaran Hak Cipta A.S. No. RE 279821 untuk episode ini," beber mereka.
Baca Juga: Iwan Fals Posting Tulisan Soal Alexis yang Bikin Ngeri
CBS Broadcasting mengatakan bahwa hal itu dapat menyebabkan kerusakan karena pelanggaran hak cipta yang disengaja, yang bisa mencapai hingga 150.000 dolar AS.
"Sebagai akibat langsung, Penggugat telah dirugikan dalam jumlah yang tidak dapat ditentukan dengan mudah," tulis tuntutan hukum tersebut.
"Dengan alasan di atas, Penggugat berhak mengembalikan ganti rugi aktual atau undang-undang tersebut (termasuk kerusakan atas pelanggaran yang disengaja) dan biaya pengacara yang disebabkan atau disebabkan oleh tindakan melanggar Terdakwa," pungkasnya. [Independent]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
YouTube Hipnotis Masyarakat! Waktu Nonton Melonjak 20%, Siapa Sangka Ini Alasannya
-
HP Murah Realme C85 Series Lolos Sertifikasi di Indonesia, Bawa Baterai 7.000 mAh
-
Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Resmi ke RI, Harga Mulai Rp 15 Juta
-
Penjualan Battlefield 6 Tembus 10 Juta Kopi, Analis Sebut Masih Sulit Kalahkan Game COD
-
7 Smartwatch Murah yang Bisa Hitung Kalori: Praktis Pantau Diet, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Meluncur Bulan Ini, Vivo Y500 Pro Bawa Memori 512 GB dan Kamera 200 MP
-
Link Live Streaming Supermoon 5 November 2025: Amati 'Fenomena Bulan Besar' Lebih Dekat
-
7 Rekomendasi Tablet Android Killer! Performa Tak Kalah dari iPad, Harga Mulai 1 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile 5 November: Klaim Hadiah Rank Up, Player Pack, dan Gems Gratis Sekarang!
-
Redmi Turbo 5 Lolos Sertifikasi: Diprediksi Pakai Dimensity 8500, Skor AnTuTu Tinggi