Suara.com - Seorang lelaki AS digugat hingga 150.000 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar karena memposting screenshot dari sebuah episode di sebuah acara TV yang pertama kali ditayangkan pada tahun 1958, di media sosial.
Tuntutan ini CBS Broadcasting kepada Jon Tannen, dimana perusahaannya menuduh "memosting gambar berhak cipta ke Internet".
Seperti dilansir TorrentFreak, wartawan foto tersebut dituntut anak perusahaan CBS Broadcasting pada bulan Februari lalu. Mereka menuduhnya bereproduksi dan secara terbuka menampilkan dua gambar berhak cipta tanpa seizinnya.
Minggu ini, CBS Broadcasting melepaskan diri dari tuntutan hukumnya sendiri.
"Tindakan pelanggaran hak cipta ini timbul dari penggunaan tidak sah atas kekayaan intelektual Penggugat yang tidak sah," tulis pernyataan perusahaan.
"Tannen terlibat dalam tindakan pelanggaran ini sekaligus membawa tuntutan terhadap perusahaan sejenis penggugat, CBS Interactive Inc., yang mengklaim telah melanggar hak ciptanya sendiri."
Tannen dituduh memosting screenshot dari 'Dooley Surrenders', sebuah episode serial drama Barat 'Gunsmoke', yang pertama disiarkan di Jaringan Televisi CBS dari tahun 1955 sampai 1975, secara online.
"Ini tetap merupakan rangkaian drama terlama dan paling populer dalam sejarah televisi," kata pernyataan CBS Broadcasting.
"'Gunsmoke' tetap tersedia di televisi dan format media lainnya di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Salah satu episode program yang berjudul 'Dooley Surrenders', pertama kali ditayangkan di Jaringan Televisi CBS pada tahun 1958. Baru-baru ini ditayangkan di MeTV pada tanggal 14 Maret 2017. Penggugat memiliki Pendaftaran Hak Cipta A.S. No. RE 279821 untuk episode ini," beber mereka.
Baca Juga: Iwan Fals Posting Tulisan Soal Alexis yang Bikin Ngeri
CBS Broadcasting mengatakan bahwa hal itu dapat menyebabkan kerusakan karena pelanggaran hak cipta yang disengaja, yang bisa mencapai hingga 150.000 dolar AS.
"Sebagai akibat langsung, Penggugat telah dirugikan dalam jumlah yang tidak dapat ditentukan dengan mudah," tulis tuntutan hukum tersebut.
"Dengan alasan di atas, Penggugat berhak mengembalikan ganti rugi aktual atau undang-undang tersebut (termasuk kerusakan atas pelanggaran yang disengaja) dan biaya pengacara yang disebabkan atau disebabkan oleh tindakan melanggar Terdakwa," pungkasnya. [Independent]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan