Suara.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini berada langsung di bawah kendali Presiden, setelah Presiden Joko Widodo pada 16 Desember kemarin meneken Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab), dalam laman resminya, Sabtu (30/12/2017), mengumumkan bahwa perubahan Perpres tersebut dibuat berdasarkan pada "pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi" BSSN.
"Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala," tulis Setkab.
Dalam Perpres itu ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Terkait dengan perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi, "Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam)".
Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian diatur dalam Pasal 47 Perpres itu.
Berita Terkait
-
Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
BSSN Sebut RUU KKS Masuk Tahap Harmonisasi, Target Selesai Tahun Ini
-
BSSN Bocorkan Isi RUU KKS, Klaim untuk Lindungi Rakyat di Ruang Siber
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
2 Mobil Listrik Bekas Diprediksi Turun Harga Gegara Wuling Aira EV: Mending Mana?
-
Gus Ipul Buka MPLS Sekolah Rakyat Gelombang Kedua Serentak di 65 Titik
-
Perayaan 35 Tahun Twilite Orchestra, BRI Buka Akses Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Drama The Bond, Perjuangan Kakak Mengasuh Empat Adiknya di Tengah Cobaan
-
Jam Tangan Alexandre Christie Beli di Mana? Ini 4 Toko Resmi dan Modelnya yang Termurah
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Merajut Mimpi Pulang Kampung: Kisah Sevi dan 50 PMI Taiwan Rintis Usaha Bersama BRI
-
Kupas Tuntas Misteri Adegan Pasca-kredit Film Spider-Man: Brand New Day
-
Tiga Tahun Beruntun, PT Importa Jaya Abadi Sabet Top Brand Award 2026 Kategori Furniture Besi
-
Saat Bankir, Ekonom hingga Bos BUMN Tinggalkan Jas, Lalu Naik Panggung Ketoprak