Suara.com - Kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017. Pemerintah pun sudah menetapkan 28 Februari 2018 sebagai tenggat waktu kebijakan tersebut.
Jika ada pelanggan seluler yang belum melakukan pendaftaran hingga waktu yang telah ditentukan, maka akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap.
Dikutip dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, ada beberapa tahapan pemblokiran yang akan dialami oleh pelanggan jika melewati yang telah ditentukan.
Tahap pertama yang akan dialami penguna adalah pemblokiran layanan panggilan keluar dan pesan singkat keluar.
Jika 15 hari setelah pemblokiran tahap pertama, Anda belum melakukan registrasi, maka akan mengalami pemblokiran tahap kedua. Untuk tahap kedua, layanan panggilan masuk dan pesan singkat akan terblokir.
15 hari setelah pemblokiran tahap kedua, Anda akan mengalami tahap ketiga. Di pemblokiran tahap ketiga, layanan data internet akan terputus.
Untuk mengindari pemblokiran, Anda sebaiknya segera melakukan registrasi ulang kartu SIM. Berikut cara pendaftaran melalui sms ke 4444.
Pelanggan Lama
Proses registrasi ulang juga berlaku bagi pelanggan prabayar lama. Caranya pun cukup mudah, kirim sms ke 4444. Berikut format smsnya di berbagai operator.
Baca Juga: Jelang Deadline, Sudah 226 Juta Kartu SIM Prabayar Terdaftar
Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
Tri : ULANG#NIK#NoKK#
XL : ULANG#NIK#NoKK#
Telkomsel : ULANGNIK#NoKK
Pelanggan Baru (pembeli kartu SIM baru)
Bagi Anda yang membeli nomor prabayar baru pada 31 Oktober atau setelahnya, diwajibkan melakukan registrasi. Caranya pun sama, kirim SMS ke 4444.
Indosat: NIK#NoKK#
Smartfren: NIK#NoKK#
Tri: NIK#NoKK#
XL: Daftar#NIK#NoKK#
Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NoKK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Local Media Summit 2025 Resmi Dibuka, Transformasi Teknologi dan Kolaborasi di Industri Media
-
Cara Pre Order iPhone 17 di iBox dan Digimap Indonesia, Ini Daftar Harganya
-
Local Media Summit 2025, Komdigi Beberkan Tantangan AI di Industri Media
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
4 Rekomendasi Tablet Rp1 Jutaan dengan Prosesor Snapdragon, Sat Set untuk Multitasking
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp 1 Jutaan Saingan Infinix, Spek Tak Kalah Gahar
-
4 Rekomendasi Smartwatch Terbaik 2025, Baterai Tahan Lama hingga Fitur Lengkap
-
OpenAI Jadi Perusahaan Swasta Termahal di Dunia
-
Awas, Perangkat Xiaomi Kamu Tidak Akan Pernah Dapat HyperOS 3 jika Ada Ini
-
Itel A100C Diumumkan, Punya Desain Mirip OnePlus 15, Baterai Standby 32 Hari