Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika sudah disahkan, UU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses dengan cara elektronik maupun manual.
Salah satu penyusun draf rancangan tersebut, Shinta Dewi, menjelaskan ada sembilan prinsip perlindungan yang akan dimasukan ke RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Beberapa diantaranya , seperti mekanisme bagaimana data itu dilindungi, jenis-jeni data pribadi juga akan lebih diatur secara apesifik kayak data pribadi seperti biometrik dan sidik jari. Di RUU juga ada sanksi pidana dan perdata, dendanya," jelasnya usai acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Sinta melanjutkan, UU Perlindungan Data Pribadi nantinya tak hanya mengatur lembaga negara, namun juga perusahaan swasta yang kerap mengumpulkan data pelanggan untuk kepentingan bisnis.
"Data itu tidak boleh dipakai di luar pengoleksian yang awal. Misalnya begini, itu data bank yang ingin mencari nasabah kartu kredit. Tapi bank tidak boleh mengalihkan pada asuransi atau kepada pihak lain," jelas perempuan yang juga berprofesi sebagai dosen di Faklutas Hukum Unpad Ini.
Saat ini, kata Sinta, draf RUU sedang masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, keberadaan UU Perlindungan data pribadi sudah mendesak saat ini.
"Perlindungan data urgensinya sangat tinggi, itu adalah prioritas pemerintah. UU tersebut nantinya juga akan membawa dampak ekonomi ke Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Rudiantara Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Tersendat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB
-
Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh
-
5 HP Murah Terbaru di Indonesia Mei 2026: Mulai Sejutaan, Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
CEO Sony Bahas PS6, Ungkap Krisis Memori Bakal Berdampak ke Harga Konsol
-
Tablet 5G Harga Rp4 Jutaan, Acer Iconia iM11 Sajikan Layar 2K dan MediaTek 8791
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2
-
VIDA Luncurkan ID FraudShield, Teknologi AI untuk Deteksi Penipuan Identitas dan Deepfake
-
Sony Xperia 1 VIII Segera Debut, Pakai Chip Terkencang Qualcomm dan Fotografi Premium
-
Belajar dari Kasus Ahmad Dhani, Ini 5 Cara Pulihkan Akun Instagram yang Diretas
-
Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Andalkan Kamera Nightography dan Baterai 5000mAh