Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika sudah disahkan, UU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses dengan cara elektronik maupun manual.
Salah satu penyusun draf rancangan tersebut, Shinta Dewi, menjelaskan ada sembilan prinsip perlindungan yang akan dimasukan ke RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Beberapa diantaranya , seperti mekanisme bagaimana data itu dilindungi, jenis-jeni data pribadi juga akan lebih diatur secara apesifik kayak data pribadi seperti biometrik dan sidik jari. Di RUU juga ada sanksi pidana dan perdata, dendanya," jelasnya usai acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Sinta melanjutkan, UU Perlindungan Data Pribadi nantinya tak hanya mengatur lembaga negara, namun juga perusahaan swasta yang kerap mengumpulkan data pelanggan untuk kepentingan bisnis.
"Data itu tidak boleh dipakai di luar pengoleksian yang awal. Misalnya begini, itu data bank yang ingin mencari nasabah kartu kredit. Tapi bank tidak boleh mengalihkan pada asuransi atau kepada pihak lain," jelas perempuan yang juga berprofesi sebagai dosen di Faklutas Hukum Unpad Ini.
Saat ini, kata Sinta, draf RUU sedang masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, keberadaan UU Perlindungan data pribadi sudah mendesak saat ini.
"Perlindungan data urgensinya sangat tinggi, itu adalah prioritas pemerintah. UU tersebut nantinya juga akan membawa dampak ekonomi ke Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Rudiantara Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Tersendat
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
10 Prompt Edit Foto Formal Pakai Gemini AI: Solusi Visual Profesional untuk CV dan LinkedIn
-
Judul Anyar Bakal Muncul di Tokyo Game Show 2025, Forza Horizon 6?
-
Cara Membuka Nomor atau Kartu SIM Terblokir
-
Palestinian Voices in Games: Dukungan Industri Game Global untuk Palestina
-
Penampakan Xiaomi 17 dan Xiaomi 17 Pro Beredar, Siap Debut 25 September 2025
-
Sharp Bangun Ekosistem Teknisi HVAC Masa Depan lewat Kompetisi AC Installer Championship 2025
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 22 September: Ada Bundle Trouble dan Tiket Luck Royale
-
Ilmuwan Temukan Mekanisme Biologis untuk Perkuat Tulang, Harapan Baru untuk Penderita Osteoporosis
-
Riset: Shopee Jadi Ecommerce Favorit Orang Indonesia 2025, Unggul Telak dari TikTok Shop dkk
-
8 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik 2025, Spek Kencang untuk Semua Kebutuhan