Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika sudah disahkan, UU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses dengan cara elektronik maupun manual.
Salah satu penyusun draf rancangan tersebut, Shinta Dewi, menjelaskan ada sembilan prinsip perlindungan yang akan dimasukan ke RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Beberapa diantaranya , seperti mekanisme bagaimana data itu dilindungi, jenis-jeni data pribadi juga akan lebih diatur secara apesifik kayak data pribadi seperti biometrik dan sidik jari. Di RUU juga ada sanksi pidana dan perdata, dendanya," jelasnya usai acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Sinta melanjutkan, UU Perlindungan Data Pribadi nantinya tak hanya mengatur lembaga negara, namun juga perusahaan swasta yang kerap mengumpulkan data pelanggan untuk kepentingan bisnis.
"Data itu tidak boleh dipakai di luar pengoleksian yang awal. Misalnya begini, itu data bank yang ingin mencari nasabah kartu kredit. Tapi bank tidak boleh mengalihkan pada asuransi atau kepada pihak lain," jelas perempuan yang juga berprofesi sebagai dosen di Faklutas Hukum Unpad Ini.
Saat ini, kata Sinta, draf RUU sedang masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, keberadaan UU Perlindungan data pribadi sudah mendesak saat ini.
"Perlindungan data urgensinya sangat tinggi, itu adalah prioritas pemerintah. UU tersebut nantinya juga akan membawa dampak ekonomi ke Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Rudiantara Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Tersendat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
-
Turnamen Domino Nasional HGI Digelar di Jakarta, 1.500 Peserta Berebut Hadiah Rp200 Juta
-
Terpopuler: 4 Portable Power Station untuk Hadapi Mati Listrik, HP Xiaomi yang Terbukti Laris
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!