Suara.com - Polri bekerja sama dengan Kemenkominfo masih mendalami dugaan kebocoran data pribadi para pengguna jejaring sosial Facebook di Indonesia.
"Polri dan Kemenkominfo sepakat untuk bekerja sama menangani masalah ini dengan serius," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Sebagai salah satu jejaring sosial terbesar, menurutnya, Facebook telah beberapa kali membiarkan konten-konten hoaks dibagikan oleh para penggunanya.
"Seperti kasus Rohingya di Myanmar yang juga sudah dibenarkan oleh Facebook," ucapnya.
Ia juga mencontohkan konflik bernuansa agama di Sri Lanka dipicu oleh pemberitaan yang disebar melalui Facebook.
"Pertikaian antara umat Muslim dan Budha di Sri Lanka menjadi semakin parah dengan adanya pemberitaan melalui Facebook," ujarnya.
Iqbal mengimbau bagi para pengguna Facebook yang merasa data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain agar melapor ke kepolisian.
"Polri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.
Ia menambahkan polisi belum bisa memastikan kemungkinan Facebook telah melakukan tindak pidana. Hal ini masih diselidiki. "Ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan," tuturnya.
Polisi, menurut dia, segera memanggil perwakilan Facebook Indonesia untuk dimintai keterangan.
Sebagai media sosial yang populer, Facebook dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polri maupun Kemenkominfo turut mengkhawatirkan jika Facebook dijadikan alat demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya belum bisa memperkirakan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada Facebook.
"Bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo selaku regulator," imbuhnya.
Menurutnya jika Facebook ingin tetap beroperasi di Indonesia, mereka diminta untuk menaati peraturan dan norma-norma yang berlaku.
Berita Terkait
-
Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Honor 600 Pro Bocor! Desain Mirip iPhone 17 Pro, Baterai 9000mAh Jadi Sorotan
-
Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2026, Klaim Joker Bundle dan Diamond Gratis
-
Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?
-
Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo
-
38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata
-
7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Usai Beli Saham Capcom, Arab Saudi Bakal Caplok Moonton Rp102 Triliun
-
15 HP Oppo Terbaru 2026 dan Harganya, Mana yang Cocok Buat Kantongmu?