Suara.com - Facebook mengajurkan pengguna untuk mengajukan banding jika ada konten atau postingan mereka yang dihapus oleh perusahaan media sosial terbesar di dunia tersebut.
Sheen Handoo, pejabat bidang kebijakan konten Facebook untuk kawasan Asia Pasifik, mengatakan bahwa hak untuk banding tadinya hanya diberikan kepada laman, tetapi kini juga bisa dimanfaatkan oleh pengguna lainnya.
"Kita memperluas proses banding. Jika sebelumnya banding hanya untuk profil dan page, kini pengguna memiliki kesempatan untuk melakukan banding konten yang sudah dihapus," katanya di Kantor Facebook Indonesia di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Bagi pengguna yang ingin melakukan banding dapat memilih pilihan peninjauan kembali di konten yang terhapus. Kemudian, Facebook akan melakukan review dalam kurun waktu 24 jam.
"Ada empat tipe konten yang dapat mengajukan banding. Keempat tipe konten itu antara lain, asusila, ketelanjangan, ujaran kebencian, dan kekerasan," lanjutnya.
Jika Facebook menerima permohonan banding, maka mereka akan memberikan notifikasi ke pengguna. Notifikasi itu berisikan pemberitahuan bahwa konten akan muncul kembali.
"Kami ingin menjaga integritas Facebook dengan melakukan langkah ini," tutupnya sambil mengakhiri.
Fitur untuk banding itu sebenarnya sudah diperkenalkan Facebook sejak 2017 lalu. Langkah itu diambil setelah Facebook berkali-kali digugat di pengadilan karena secara sepihak menghapus konten yang ditudingnya mengumbar pornografi, tetapi sebenarnya bermuatan seni atau mengandung nilai sejarah.
Berita Terkait
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
-
Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit
-
Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
50 Kode Redeem FF 22 Desember 2025: Borong Mystery Shop dan Klaim Bundle Gratis
-
5 Pilihan HP dengan Chipset Snapdragon 820, Performa Ngebut Harga di Bawah Rp3 juta
-
22 Kode Redeem FC Mobile 22 Desember 2025: Sikat Gareth Bale dan Ribuan Gems Spesial
-
Operator Seluler Tak Boleh Simpan Data Biometrik Penduduk untuk Registrasi SIM Card
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
-
Langkah Mudah Menyambungkan Laptop ke Internet Lewat Ponsel, Simak Caranya
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan NFC: Kirim File dan Pakai E-Wallet Makin Praktis
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
40 Kode Redeem FC Mobile Siang Ini, Klaim Pemain Legendaris Jaap Stam
-
60 Kode Redeem FF Gratis untuk Dapatkan Skin Senjata M1887 SG Ungu Hari Ini