Suara.com - Facebook mengajurkan pengguna untuk mengajukan banding jika ada konten atau postingan mereka yang dihapus oleh perusahaan media sosial terbesar di dunia tersebut.
Sheen Handoo, pejabat bidang kebijakan konten Facebook untuk kawasan Asia Pasifik, mengatakan bahwa hak untuk banding tadinya hanya diberikan kepada laman, tetapi kini juga bisa dimanfaatkan oleh pengguna lainnya.
"Kita memperluas proses banding. Jika sebelumnya banding hanya untuk profil dan page, kini pengguna memiliki kesempatan untuk melakukan banding konten yang sudah dihapus," katanya di Kantor Facebook Indonesia di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Bagi pengguna yang ingin melakukan banding dapat memilih pilihan peninjauan kembali di konten yang terhapus. Kemudian, Facebook akan melakukan review dalam kurun waktu 24 jam.
"Ada empat tipe konten yang dapat mengajukan banding. Keempat tipe konten itu antara lain, asusila, ketelanjangan, ujaran kebencian, dan kekerasan," lanjutnya.
Jika Facebook menerima permohonan banding, maka mereka akan memberikan notifikasi ke pengguna. Notifikasi itu berisikan pemberitahuan bahwa konten akan muncul kembali.
"Kami ingin menjaga integritas Facebook dengan melakukan langkah ini," tutupnya sambil mengakhiri.
Fitur untuk banding itu sebenarnya sudah diperkenalkan Facebook sejak 2017 lalu. Langkah itu diambil setelah Facebook berkali-kali digugat di pengadilan karena secara sepihak menghapus konten yang ditudingnya mengumbar pornografi, tetapi sebenarnya bermuatan seni atau mengandung nilai sejarah.
Berita Terkait
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
-
Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit
-
Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Perang Melawan Scam: AI Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Digital dalam 6 Bulan
-
Apakah HP Kemasukan Air Bisa Diperbaiki? Ini 5 Rekomendasi Ponsel Tangguh Tahan Air
-
Daftar Harga HP Honor Terbaru Februari 2026, Lengkap dengan Tablet
-
41 Kode Redeem FF 6 Februari 2026: Klaim Skin Sukuna, Gloo Wall Cosmic dan Parasut Jujutsu Kaisen
-
7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
-
24 Kode Redeem FC Mobile 6 Februari 2026: Jadwal Lucio OVR 117
-
Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan
-
Spesifikasi Advan Workmate Ultra, Laptop Murah dengan Intel Core Ultra
-
Bocoran Fitur Galaxy A57 Mencuat, Harga Samsung Galaxy A56 Kini Jadi Makin Murah
-
Pre-Order Dibuka, Final Fantasy 7 Rebirth Siap ke Nintendo Switch 2 Sebentar Lagi