Suara.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait kewajiban penempatan pusat data atau data center agar memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis digital di Indonesia.
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/9/2018), menjelaskan peraturan mengenai pusat data yang belum jelas membuat pelaku usaha bingung.
Dia mengungkapkan semula pemerintah meminta lokasi pusat data harus berada di Indonesia, namun belakangan pemerintah menyatakan pelaku digital tak perlu membangun data center di Indonesia, tetapi cukup membuka access point.
"Ini yang benar yang mana? Sanksinya apa, belum jelas. Masih abu-abu. Kalau abu-abu, percuma juga kita bikin data center," kata Untung sepertin dilansir Antara.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Di antara poin yang menjadi perdebatan adalah kewajiban menyimpan pusat data di Indonesia. Semula, revisi peraturan tersebut dijadwalkan terbit Oktober 2017, namun terus mundur. Kabarnya saat ini revisi PP 82/2012 memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Yudhistira Nugraha sebelumnya menjelaskan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut adalah kewajiban penempatan pusat data dan data recovery center di wilayah Indonesia.
"Aturannya sedang direvisi menjadi kewajiban penempatan data elektronik strategis pada data center dan data recovery center di wilayah Indonesia," ujar dia di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mengutip rancangan aturan terakhir, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) dalam tanggapan resmi yang dirilis 7 Mei 2018 menyebutkan data elektronik terbagi menjadi tiga kategori. Rinciannya, data elektronik strategis, data elektronik berisiko tinggi, dan data elektronik berisiko rendah.
Menurut Yudhistira, dalam menentukan sebuah data elektronik bersifat strategis atau tidak dan harus ditempatkan di Indonesia bisa dilihat dari beberapa hal.
Pertama, data tersebut bisa menimbulkan ancaman terhadap terganggunya penyelenggaraan negara. Kemudian dapat menimbulkan ancaman terhadap perekonomian nasional dan proses penegakan hukum.
Data elektronik strategis wajib ditempatkan di Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia dan tidak boleh dipertukarkan ke luar wilayah Indonesia.
Adapun di luar kriteria di atas, data elektronik bisa dimasukkan ke data elektronik berisiko tinggi atau rendah dan dapat ditempatkan di luar wilayah Indonesia.
Untung menegaskan pemerintah beserta pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik mengenai kewajiban penempatan data center. Pemerintah juga sebaiknya mengurangi wacana yang membingungkan pelaku bisnis.
"Kalau bisa, jangan baru wacana sudah disampaikan. Ini membuat pelaku bisnis penuh ketidakpastian. Lebih baik daripada berwacana, kita duduk bersama, berdiskusi, dan membuat keputusan," tegas Untung.
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026
-
Jelang Tutup Tahun, Transaksi Tokopedia & TikTok Shop Melonjak Hingga 58 Persen
-
Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Chipset Redmi Turbo 5 Series Terungkap: Diprediksi Pakai Dimensity 8500 dan 9500e
-
Naoki Yoshida Isyaratkan Adanya Port Final Fantasy 14 untuk Nintendo Switch 2
-
10 HP Android Terkencang Versi AnTuTu Desember 2025: Red Magic dan iQOO Bersaing Ketat
-
5 Rekomendasi Smartwatch Murah Alternatif Apple Watch, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Geser iPhone 17 Pro, Vivo X300 Pro Masuk 3 Besar HP Flagship Kamera Terbaik DxOmark
-
5 Smartwatch Samsung, Garmin hingga Xiaomi Diskon Sampai 40% di Erafone!
-
Oppo Reno 15 Pro Max Debut Global, Pakai Dimensity 8450 dan Kamera 200 MP
-
Bocoran Perdana Motorola Signature Muncul, Stylus Jadi Kejutan di Kelas Flagship
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan yang Layak Dibeli di 2026
-
Huawei MatePad 12 X 2026 Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Rasa PC untuk Produktivitas Tanpa Batas