Suara.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait kewajiban penempatan pusat data atau data center agar memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis digital di Indonesia.
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/9/2018), menjelaskan peraturan mengenai pusat data yang belum jelas membuat pelaku usaha bingung.
Dia mengungkapkan semula pemerintah meminta lokasi pusat data harus berada di Indonesia, namun belakangan pemerintah menyatakan pelaku digital tak perlu membangun data center di Indonesia, tetapi cukup membuka access point.
"Ini yang benar yang mana? Sanksinya apa, belum jelas. Masih abu-abu. Kalau abu-abu, percuma juga kita bikin data center," kata Untung sepertin dilansir Antara.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Di antara poin yang menjadi perdebatan adalah kewajiban menyimpan pusat data di Indonesia. Semula, revisi peraturan tersebut dijadwalkan terbit Oktober 2017, namun terus mundur. Kabarnya saat ini revisi PP 82/2012 memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Yudhistira Nugraha sebelumnya menjelaskan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut adalah kewajiban penempatan pusat data dan data recovery center di wilayah Indonesia.
"Aturannya sedang direvisi menjadi kewajiban penempatan data elektronik strategis pada data center dan data recovery center di wilayah Indonesia," ujar dia di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mengutip rancangan aturan terakhir, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) dalam tanggapan resmi yang dirilis 7 Mei 2018 menyebutkan data elektronik terbagi menjadi tiga kategori. Rinciannya, data elektronik strategis, data elektronik berisiko tinggi, dan data elektronik berisiko rendah.
Menurut Yudhistira, dalam menentukan sebuah data elektronik bersifat strategis atau tidak dan harus ditempatkan di Indonesia bisa dilihat dari beberapa hal.
Pertama, data tersebut bisa menimbulkan ancaman terhadap terganggunya penyelenggaraan negara. Kemudian dapat menimbulkan ancaman terhadap perekonomian nasional dan proses penegakan hukum.
Data elektronik strategis wajib ditempatkan di Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia dan tidak boleh dipertukarkan ke luar wilayah Indonesia.
Adapun di luar kriteria di atas, data elektronik bisa dimasukkan ke data elektronik berisiko tinggi atau rendah dan dapat ditempatkan di luar wilayah Indonesia.
Untung menegaskan pemerintah beserta pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik mengenai kewajiban penempatan data center. Pemerintah juga sebaiknya mengurangi wacana yang membingungkan pelaku bisnis.
"Kalau bisa, jangan baru wacana sudah disampaikan. Ini membuat pelaku bisnis penuh ketidakpastian. Lebih baik daripada berwacana, kita duduk bersama, berdiskusi, dan membuat keputusan," tegas Untung.
Berita Terkait
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
Strategi Live Maraton dan Konten Kreatif Jadi Kunci Dongkrak Transaksi E-Commerce di Musim Ramadan
-
Makin Selektif, Konsumen Kini Pilih Double Check Sebelum Belanja Online
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
idEA: Pentingnya Sosialisasi Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Jangan Hanya Operator!
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
iPhone yang Ada Kamera Ultrawide Seri Apa Saja? Ini Daftar dan Harganya
-
ASUS ExpertCenter P500 Mini Tower, Tower PC Tangguh untuk Kebutuhan Bisnis
-
Xiaomi Pad 8 Series Resmi Rilis di Indonesia: Tablet Snapdragon 8 Elite, HyperOS 3
-
Teknologi Reverse Osmosis dan Food Rescue Warnai Ramadhan di Jakarta
-
Pilih Mana? Samsung Galaxy S26 vs Samsung Galaxy S25 untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre
-
Harga iPhone 17e mulai Rp10 Jutaan, Ini Spesifikasi yang Ditawarkan
-
Xiaomi Indonesia Rilis Xiaomi Watch 5 hingga REDMI Buds 8 Pro, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya
-
Ajang Teknologi Dunia Kembali Digelar di Taipei, 1.500 Inovasi AI Dipamerkan
-
Xiaomi 17 Series Meluncur, Flagship Leica, Performa Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp14 Jutaan