- Pemerintah Indonesia menerapkan PP TUNAS sejak Maret 2026 untuk memperketat pengawasan keamanan layanan digital bagi anak-anak.
- Hingga Juni 2026, 64 Penyelenggara Sistem Elektronik telah menyerahkan penilaian mandiri risiko keamanan bagi anak kepada Kemkomdigi.
- Kemkomdigi mendorong perubahan fitur platform melalui pendekatan kolaboratif berbasis risiko agar ekosistem digital lebih aman bagi anak.
Suara.com - Di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia, pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap layanan digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa hingga awal Juni 2026, sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), telah menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak tersebut.
Sejumlah platform digital populer yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri antara lain Netflix, Disney+, HBO Max, Vidio, PUBG Online, Roblox, Mobile Legends, Valorant, Free Fire, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, DANA, GoPay, Flip, hingga ChatGPT.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, pelaksanaan PP TUNAS telah berjalan selama tiga bulan sejak resmi diterapkan pada akhir Maret 2026.
"Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 Produk, Layanan, dan Fitur yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).
Platform Dinilai Berdasarkan Risiko bagi Anak
Dalam proses self-assessment, setiap platform wajib melakukan evaluasi internal terhadap tingkat keamanan layanan mereka bagi pengguna anak di bawah usia 16 tahun.
Penilaian mencakup berbagai aspek penting, mulai dari risiko paparan konten kekerasan dan pornografi, ancaman perundungan digital, potensi interaksi dengan orang asing, tingkat kecanduan penggunaan platform, hingga kesiapan sistem verifikasi usia dan fitur parental control.
Seluruh dokumen yang masuk kemudian akan diverifikasi dan dianalisis oleh Kemkomdigi sebelum pemerintah menentukan kategori risiko masing-masing platform.
Baca Juga: Ancaman Cyberbullying dan Pornografi Meningkat, Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS
"Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu. Prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko, mulai dari risiko konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya," jelas Meutya.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu platform layak digunakan oleh kelompok usia tertentu atau memerlukan perbaikan tambahan demi menjamin keamanan anak.
Indonesia Pilih Dorong Perubahan Platform, Bukan Sekadar Larangan
Berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan ketat atau bahkan pelarangan akses media sosial bagi anak-anak, Indonesia memilih pendekatan yang lebih kolaboratif.
Pemerintah tidak hanya menuntut perlindungan pengguna anak, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk melakukan perubahan nyata pada fitur dan tata kelola layanan mereka.
"Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial. Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak," kata Meutya.
Berita Terkait
-
Mengapa Wikipedia Terancam Diblokir Pemerintah? Ini Penjelasan dan Dampak Seriusnya
-
Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan
-
Kritik Manajer Riot Games ke IGRS: Keamanan Rentan, SDM Komdigi Sedikit dan Tak Memadai
-
Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia: Facebook, Instagram dan Threads Ikuti Aturan Baru PP Tunas
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda