Tekno / Internet
Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah). [Humas Kemenkomdigi]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia menerapkan PP TUNAS sejak Maret 2026 untuk memperketat pengawasan keamanan layanan digital bagi anak-anak.
  • Hingga Juni 2026, 64 Penyelenggara Sistem Elektronik telah menyerahkan penilaian mandiri risiko keamanan bagi anak kepada Kemkomdigi.
  • Kemkomdigi mendorong perubahan fitur platform melalui pendekatan kolaboratif berbasis risiko agar ekosistem digital lebih aman bagi anak.

Suara.com - Di tengah meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia, pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap layanan digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa hingga awal Juni 2026, sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), telah menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak tersebut.

Sejumlah platform digital populer yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri antara lain Netflix, Disney+, HBO Max, Vidio, PUBG Online, Roblox, Mobile Legends, Valorant, Free Fire, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, DANA, GoPay, Flip, hingga ChatGPT.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, pelaksanaan PP TUNAS telah berjalan selama tiga bulan sejak resmi diterapkan pada akhir Maret 2026.

"Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 Produk, Layanan, dan Fitur yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).

Platform Dinilai Berdasarkan Risiko bagi Anak

Dalam proses self-assessment, setiap platform wajib melakukan evaluasi internal terhadap tingkat keamanan layanan mereka bagi pengguna anak di bawah usia 16 tahun.

Penilaian mencakup berbagai aspek penting, mulai dari risiko paparan konten kekerasan dan pornografi, ancaman perundungan digital, potensi interaksi dengan orang asing, tingkat kecanduan penggunaan platform, hingga kesiapan sistem verifikasi usia dan fitur parental control.

Seluruh dokumen yang masuk kemudian akan diverifikasi dan dianalisis oleh Kemkomdigi sebelum pemerintah menentukan kategori risiko masing-masing platform.

Baca Juga: Ancaman Cyberbullying dan Pornografi Meningkat, Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS

"Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu. Prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko, mulai dari risiko konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya," jelas Meutya.

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu platform layak digunakan oleh kelompok usia tertentu atau memerlukan perbaikan tambahan demi menjamin keamanan anak.

Indonesia Pilih Dorong Perubahan Platform, Bukan Sekadar Larangan

Berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan ketat atau bahkan pelarangan akses media sosial bagi anak-anak, Indonesia memilih pendekatan yang lebih kolaboratif.

Pemerintah tidak hanya menuntut perlindungan pengguna anak, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi untuk melakukan perubahan nyata pada fitur dan tata kelola layanan mereka.

"Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial. Platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak," kata Meutya.

Load More