Suara.com - Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) meminta pemerintah untuk meninjau kembali revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi PP tersebut. Salah satu poin yang akan diubah adalah pasal 17 tentang kewajiban untuk menempatkan data center di Indonesia, sehingga penyelenggara sistem nantinya tidak diwajibkan menempatkan data center di Indonesia.
Sekjen IDPRO, Teddy Sukardi, mengatakan aturan penempatan data center Indonesia perlu dipertahankan karena berkaitan dengan perlindungan data masyarakat.
"Prioritasnya melindungi data masyarakat. Kalau datanya di luar negeri jadi tak terlindungi," katanya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Dalam pandangannya, pemerintah sebaiknya tidak merevisi pasal tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan celah-celah keamanan.
"Sebaiknya yang aturan data center tidak direvisi. Yang lainnya silahkan," ucapnya.
Selain soal keamanan data, revisi pasal tersebut juga ditakutkan akan mengganggu perkembangan bisnis pelaku data center di Indonesia.
"Lebih baik hati-hati, jangan sampai menghilangkan momentum perlindungan data dan perkembangan bisnis," lanjutnya.
Sementara itu, Alvin Siagian selaku salah satu pengusaha data center mengatakan revisi aturan data center dapat mengganggu rencana investor untuk masuk ke Indonesia.
"Takutnya nanti investor malah beralih ke negara tetangga yang lebih seksi. Investasi data center itu tidak sedikit, bisa 5 juta dolar AS untuk satu lantai," jelas dia.
Berita Terkait
-
BDx Raih Pinjaman 320 Juta Dolar AS untuk Percepat Pusat Data AI di Asia
-
Singapura Siapkan SDM AI dan Data Center, Kolaborasi ITE dan BDx Buka Peluang Karier Masa Depan
-
TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity Melalui Data Center
-
Masuk Tahun ke-4, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
-
35 Kode Redeem FF Aktif 4 April 2026: Klaim Emote Sepak Bola hingga Skin MP40 Chromasonic Gratis
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru April 2026 Lengkap untuk Segala Budget Anda
-
27 Kode Redeem FC Mobile 4 April 2026: Banjir Gems, Koin, dan Pemain OVR Tinggi Hari Ini
-
ASUS Rilis Mini PC ExpertCenter PN55, Didukung AMD Ryzen AI 400 dan Copilot+
-
Daftar HP Baru yang Bakal Rilis April 2026, Mana Pilihanmu?
-
Harga HP Redmi Naik 2026, Xiaomi Ungkap Penyebabnya: RAM Melonjak 4 Kali Lipat
-
Waspada! Malware Android Menyamar Aplikasi Starlink, Bisa Curi Data dan Tambang Kripto Diam-Diam
-
35 Kode Redeem FC Mobile 4 April 2026, Isu Reset Tahunan Menguat?
-
Bocoran vivo T5 Pro, Baterai 9.020mAh, HP Tipis dengan Layar 144Hz Siap Rilis