Suara.com - Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) meminta pemerintah untuk meninjau kembali revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi PP tersebut. Salah satu poin yang akan diubah adalah pasal 17 tentang kewajiban untuk menempatkan data center di Indonesia, sehingga penyelenggara sistem nantinya tidak diwajibkan menempatkan data center di Indonesia.
Sekjen IDPRO, Teddy Sukardi, mengatakan aturan penempatan data center Indonesia perlu dipertahankan karena berkaitan dengan perlindungan data masyarakat.
"Prioritasnya melindungi data masyarakat. Kalau datanya di luar negeri jadi tak terlindungi," katanya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Dalam pandangannya, pemerintah sebaiknya tidak merevisi pasal tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan celah-celah keamanan.
"Sebaiknya yang aturan data center tidak direvisi. Yang lainnya silahkan," ucapnya.
Selain soal keamanan data, revisi pasal tersebut juga ditakutkan akan mengganggu perkembangan bisnis pelaku data center di Indonesia.
"Lebih baik hati-hati, jangan sampai menghilangkan momentum perlindungan data dan perkembangan bisnis," lanjutnya.
Sementara itu, Alvin Siagian selaku salah satu pengusaha data center mengatakan revisi aturan data center dapat mengganggu rencana investor untuk masuk ke Indonesia.
"Takutnya nanti investor malah beralih ke negara tetangga yang lebih seksi. Investasi data center itu tidak sedikit, bisa 5 juta dolar AS untuk satu lantai," jelas dia.
Berita Terkait
-
EdgeNext Resmi Hadir di EDGE DC Jakarta, Dorong Pertumbuhan Edge Cloud di Indonesia
-
Komdigi Usul Ada Insentif Pajak dan Pangkas Regulasi demi Bisnis Data Center RI Tak Kalah Saing
-
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Pengusaha Data Center: Kami Diminta Bayar Rp 3 Juta per Bulan
-
Pengusaha Blak-blakan Tantangan Bisnis Data Center RI: Monopoli hingga Dipalak Ormas
-
GSPE Perkuat Posisi di Industri Digital Lewat Mini dan Edge Data Center
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Spesifikasi Xiaomi 17 Pro Max: Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5, Layar Belakang ala Mi 11 Ultra
-
Vivo Segera Rilis Sistem Operasi OriginOS ke Luar China, Gantikan FunTouch OS
-
Realme GT 8 Pro Debut Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 5, Skor AnTuTu Tembus 4 Juta Lebih
-
Vivo V60 Lite Masuk Indonesia 2 Oktober, Intip Spesifikasinya
-
Komdigi Sebut Indonesia Harus Mandiri Kembangkan AI biar Tak Bergantung Teknologi Asing
-
13 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September 2025: Skuad Mesti Gahar, Pele dan Petit Menantimu
-
25 Kode Redeem FF Terbaru 28 September 2025, Klaim Diamond dan Bundle Langka Sekarang
-
4 HP dengan Kamera Stabil di Bawah Rp3 Juta: Cocok untuk Konten Harian dan Video Anti-Goyang
-
Mending Beli iPhone 13 atau iPhone 16e? Duel iPhone Murah
-
27 Prompt Gemini AI Edit Foto Pasangan Jadi Ala Studio Profesional