Suara.com - Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) meminta pemerintah untuk meninjau kembali revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi PP tersebut. Salah satu poin yang akan diubah adalah pasal 17 tentang kewajiban untuk menempatkan data center di Indonesia, sehingga penyelenggara sistem nantinya tidak diwajibkan menempatkan data center di Indonesia.
Sekjen IDPRO, Teddy Sukardi, mengatakan aturan penempatan data center Indonesia perlu dipertahankan karena berkaitan dengan perlindungan data masyarakat.
"Prioritasnya melindungi data masyarakat. Kalau datanya di luar negeri jadi tak terlindungi," katanya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Dalam pandangannya, pemerintah sebaiknya tidak merevisi pasal tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan celah-celah keamanan.
"Sebaiknya yang aturan data center tidak direvisi. Yang lainnya silahkan," ucapnya.
Selain soal keamanan data, revisi pasal tersebut juga ditakutkan akan mengganggu perkembangan bisnis pelaku data center di Indonesia.
"Lebih baik hati-hati, jangan sampai menghilangkan momentum perlindungan data dan perkembangan bisnis," lanjutnya.
Sementara itu, Alvin Siagian selaku salah satu pengusaha data center mengatakan revisi aturan data center dapat mengganggu rencana investor untuk masuk ke Indonesia.
"Takutnya nanti investor malah beralih ke negara tetangga yang lebih seksi. Investasi data center itu tidak sedikit, bisa 5 juta dolar AS untuk satu lantai," jelas dia.
Berita Terkait
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar
-
Data Center Terisi Penuh Sebelum Operasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
-
Chip AI 2nm Makin Dekat, Samsung dan Cadence Siapkan Otak Baru untuk Data Center AI
-
Microchip: AI Generatif Mulai Bergeser dari Cloud ke Perangkat Edge
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Rincian Update Game Ragnarok Origin Classic, Ada Job hingga Server Baru
-
Jelang Galaxy Unpacked, Samsung Beberkan Masa Depan AI yang Lebih Personal dan Aman
-
Indonesia Siapkan Strategi Geopolitik Digital, Chip dan Mineral Kritis Jadi Andalan
-
Shopee - Meta, Kreator Instagram Kini Bisa Dapat Komisi dari Reels dan Feed Lewat Program Afiliasi
-
Dulunya Hutan Tropis Kini Benua Es, Bagaimana Antartika Terbentuk?
-
6 Fitur Wajib HP Kelas Menengah untuk Gaming, Lancar Tanpa Lag
-
Quantum Accelerator Pertama di Singapura Resmi Diluncurkan, Startup Indonesia Masuk Daftar
-
8 HP Murah dengan Kamera Terbaik untuk Fotografi Ringan 2026, Hasil Jernih
-
Spill Rahasia Konten Estetik Tanpa Ribet, Cukup Pakai OPPO Reno16 Series
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50, Duel HP Murahh Baterai Jumbo