Suara.com - Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) meminta pemerintah untuk meninjau kembali revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah saat ini sedang melakukan revisi PP tersebut. Salah satu poin yang akan diubah adalah pasal 17 tentang kewajiban untuk menempatkan data center di Indonesia, sehingga penyelenggara sistem nantinya tidak diwajibkan menempatkan data center di Indonesia.
Sekjen IDPRO, Teddy Sukardi, mengatakan aturan penempatan data center Indonesia perlu dipertahankan karena berkaitan dengan perlindungan data masyarakat.
"Prioritasnya melindungi data masyarakat. Kalau datanya di luar negeri jadi tak terlindungi," katanya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Dalam pandangannya, pemerintah sebaiknya tidak merevisi pasal tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan celah-celah keamanan.
"Sebaiknya yang aturan data center tidak direvisi. Yang lainnya silahkan," ucapnya.
Selain soal keamanan data, revisi pasal tersebut juga ditakutkan akan mengganggu perkembangan bisnis pelaku data center di Indonesia.
"Lebih baik hati-hati, jangan sampai menghilangkan momentum perlindungan data dan perkembangan bisnis," lanjutnya.
Sementara itu, Alvin Siagian selaku salah satu pengusaha data center mengatakan revisi aturan data center dapat mengganggu rencana investor untuk masuk ke Indonesia.
"Takutnya nanti investor malah beralih ke negara tetangga yang lebih seksi. Investasi data center itu tidak sedikit, bisa 5 juta dolar AS untuk satu lantai," jelas dia.
Berita Terkait
-
Wasabi Hot Cloud Storage Kini Hadir Lewat CBN
-
Investasi Data Center Naik 5 Kali Lipat, RI Masuk Fase Baru Ekonomi Digital
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Mengapa Rencana Memindahkan Pusat Data AI ke Luar Angkasa Picu Kekhawatiran Ilmuwan?
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah
-
Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing
-
Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot
-
Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya
-
Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama