Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Kamis (8/11/2018) mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) memungkinkan data tertentu boleh disimpan di luar negeri.
Kewajiban membangun data center di Indonesia memang menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian publik dari revisi peraturan tersebut.
Dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/11/2018), Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur klasifikasi data untuk menentukan data apa saja yang harus disimpan di Indonesia dan yang boleh berada di luar negeri.
"Masalahnya kompleks karena peraturan yang ada semua menyamaratakan, semua data harus di Indonesia, akhirnya sekarang belum bisa ditegakkan aturannya," jelas Semuel.
Dia menjelaskan perlunya revisi PP 82/2012, karena pemerintah melakukan terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE) yang terdiri dari data elektronik strategis, tinggi, dan rendah.
Dalam perubahan aturan nanti, penempatan data elektronik strategis harus di Indonesia, sedangkan penempatan data tinggi dan rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing. Jadi setelah revisi PP 82/2012 diterbitkan, akan ada aturan teknis di masing-masing sektor industri.
"Misalnya sektor perbankan, apakah boleh data asing ada di Hong Kong. Nanti dibicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), itu hak sektor," kata Semuel.
Semuel juga menjelaskan bahwa saat ini rancangan aturan itu dalam tahap penyelarasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Prosesnya penyelarasan akhir, nanti akan diundang lagi di Setneg. Nanti akan dibahas lagi, masukan-masukan akan dibahas. Apakah sudah terakomodasi? Bagi kami sudah terakomodasi," kata dia.
Sebelumnya draft revisi PP 82/2012 juga sudah melewati tahap harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah draft revisi masuk ke Kementerian Sekretaris Negara, Semuel menyebut Kementerian Kominfo sebagai pengusul akan dipanggil untuk menjelaskan perubahan peraturan yang dilakukan.
Konsultasi publik sebelum aturan diterbitkan juga akan dilakukan. Dalam hal ini, pemerintah akan mengundang para pemangku kepentingan di bidang industri digital.
Sebelumnya Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendesak agar revisi undang-undang itu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis digital. Sementara itu asosiasi perusahaan penyedia data center Indonesia (IDPRO) mendesak agar kewajiban menepatkan pusat data di dalam negeri dipertahankan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal
-
Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua
-
IESR: Data Center dan AI Harus Didukung Listrik Bersih, Geothermal Jadi Pilihan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Januari 2026, Klaim 2.026 Gems dan Pemain Eksklusif
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 1 Januari 2026, Klaim M1014 Demolitionist dan The Hungry Pumpkin
-
Ini Kode Promo KIOSGAMER Januari 2026 Terbaru, Dapat Diskon hingga Bonus Diamond 30 Persen!
-
28 Kode Redeem MLBB Terbaru 1 Januari 2026: Klaim Skin Epic, Diamond, dan Fragment Gratis
-
95 Persen Jaringan Pulih, XLSMART Percepat Konektivitas Pascabencana di Aceh
-
8 Prompt AI untuk Edit Foto Jadi Dramatis yang Lagi Tren di TikTok
-
iPhone Disebut Bakal Pakai Layar Lengkung Empat Sisi, Apple Ikuti Jejak Xiaomi?
-
5 HP Harga Rp1 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Spek Gak Kaleng-kaleng
-
Samsung Disebut Eksperimen Baterai 20.000 mAh, Ini Tantangannya
-
Update 25 Kode Redeem FC Mobile 1 Januari 2026, Klaim Icon 113-115 Gratis di Tahun Baru!