Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Kamis (8/11/2018) mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) memungkinkan data tertentu boleh disimpan di luar negeri.
Kewajiban membangun data center di Indonesia memang menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian publik dari revisi peraturan tersebut.
Dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/11/2018), Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur klasifikasi data untuk menentukan data apa saja yang harus disimpan di Indonesia dan yang boleh berada di luar negeri.
"Masalahnya kompleks karena peraturan yang ada semua menyamaratakan, semua data harus di Indonesia, akhirnya sekarang belum bisa ditegakkan aturannya," jelas Semuel.
Dia menjelaskan perlunya revisi PP 82/2012, karena pemerintah melakukan terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE) yang terdiri dari data elektronik strategis, tinggi, dan rendah.
Dalam perubahan aturan nanti, penempatan data elektronik strategis harus di Indonesia, sedangkan penempatan data tinggi dan rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing. Jadi setelah revisi PP 82/2012 diterbitkan, akan ada aturan teknis di masing-masing sektor industri.
"Misalnya sektor perbankan, apakah boleh data asing ada di Hong Kong. Nanti dibicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), itu hak sektor," kata Semuel.
Semuel juga menjelaskan bahwa saat ini rancangan aturan itu dalam tahap penyelarasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Prosesnya penyelarasan akhir, nanti akan diundang lagi di Setneg. Nanti akan dibahas lagi, masukan-masukan akan dibahas. Apakah sudah terakomodasi? Bagi kami sudah terakomodasi," kata dia.
Sebelumnya draft revisi PP 82/2012 juga sudah melewati tahap harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah draft revisi masuk ke Kementerian Sekretaris Negara, Semuel menyebut Kementerian Kominfo sebagai pengusul akan dipanggil untuk menjelaskan perubahan peraturan yang dilakukan.
Konsultasi publik sebelum aturan diterbitkan juga akan dilakukan. Dalam hal ini, pemerintah akan mengundang para pemangku kepentingan di bidang industri digital.
Sebelumnya Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendesak agar revisi undang-undang itu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis digital. Sementara itu asosiasi perusahaan penyedia data center Indonesia (IDPRO) mendesak agar kewajiban menepatkan pusat data di dalam negeri dipertahankan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim
-
Ponsel Murah Terancam Punah Tahun 2026, Apa itu Krisis RAM?
-
Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal
-
Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua
-
IESR: Data Center dan AI Harus Didukung Listrik Bersih, Geothermal Jadi Pilihan
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
7 HP Rp2 Jutaan Kamera Terbaik dengan OIS, Hasil Video Stabil Cocok untuk Kreator Konten
-
Galaxy Tab A11 Kids Pack: Tablet Paling ManTAB untuk Belajar, Main, dan Aman Dipakai Anak
-
Apple Siapkan MacBook 12,9 Inci Termurah: Pakai Chip iPhone, Warna Lebih Berani, Rilis Maret 2026?
-
vivo X300 FE Makin Dekat ke Pasar Global: Snapdragon 8 Gen 5 dan Fast Charging 90W
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Februari: Sikat Voucher dan Pemain Imlek 115-117
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 17 Februari 2026: Klaim Romance Bundle dan Time Skipper
-
PS6 Ditunda Hingga 2028? Inilah Alasan di Balik Krisis Konsol Generasi Berikutnya
-
Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
-
37 Kode Redeem FC Mobile 16 Februari 2026, Klaim Hadiah Carpet Legend
-
34 Kode Redeem FF 16 Februari 2026 untuk Klaim Skin Trogon Ruby dan Item Langka