Suara.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengklaim bahwa peminat domain .id tidak hanya berasal dari masyarakat Indonesia, namun juga oleh pengguna internet mancanegara.
Hal ini dipaparkan dalam laporan tahunan pengguna domain .id yang dihimpun PANDI sepanjang tahun 2018. Sejak pemerintah memperbolehkan orang luar negeri untuk memakai domain asli Indonesia tersebut, peminat mancanegara untuk domain.id kian melambung.
“Minat luar negeri ke domain .id itu besar dan sekarang, memang domain .id itu boleh untuk asing. Hingga akhir tahun 2018, ada sekitar 10.000 orang luar negeri yang mendaftarkan domain ini,” ujar CEO PANDI Andi Budimansyah di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Per Desember 2018, penyebaran domain .id di luar negeri mencapai 3,65 persen dari total pengguna domain sebesar 10.274. Amerika Serikat berada di urutan pertama bagi konsumen luar negeri yang menggunakan domain ini. Posisi kedua disusul oleh pengguna yang berasal dari wilayah Asia Pasifik dan Eropa.
Andi juga menambahkan, alasan orang luar negeri meminati domain .id adalah karena mereka mengidentikkan id dengan identitas (identity).
"Bagi mereka (orang luar negeri), .id dimaknai sebagai identitas. Jadi, mereka menganggap domain tersebut sebagai perwujudan dari jati diri alamat website yang mereka buat," imbuhnya.
Oleh karena itu, Andi menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin membuat website agar menggunakan domain .id. Pasalnya, pertumbuhan pengguna asing untuk domain ini diproyeksikan akan meningkat tiap tahunnya.
"Saya mengajak masyarakat Indonesia untuk menggunakan domain .id agar tidak disalip orang luar. Soalnya, kita juga tidak bisa menolak permintaan mereka (orang luar negeri) jika nama website yang diminta masih available," tegas Andi.
Hal menarik lainnya yang diungkap PANDI dalam laporan tahunannya adalah pola pikir pengguna internet yang mulai berinvestasi pada nama website.
"Meski website belum diisi konten, ada beberapa konsumen kami yang menjadikan nama website mereka sebagai investasi jangka panjang. Jadi, mereka hanya membayar sewa domain tahunan agar website tersebut tetap aktif dan memiliki nilai ekonomi," tutup pria berkacamata ini.
Tag
Berita Terkait
-
MIND ID Usulkan Pembentukan National Mineral Stockpile, Kendalikan Ekspor Batubara hingga Emas
-
Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?
-
Investasi SDM Mutlak Diperlukan di Tengah Semakin Kerasnya Persaingan Global
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
ID FOOD Luncurkan Warung Pangan, Perkuat Distribusi dan Pangkas Rantai Pasok Bahan Pokok
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
-
IHSG Masih Bergerak di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau ASGR
-
Wajib Punya! 5 Parfum Vanilla-Floral Lokal & Mewah yang Bikin Jatuh Cinta
-
Sering Tertukar? Ini Cara Mudah Membedakan Soal Cerita KPK dan FPB dalam Matematika
-
Sejumlah Pejabat Polda Riau Dimutasi, Karo SDM hingga 3 Kapolres
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi
-
Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh
-
Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha
-
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis
-
Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla