Suara.com - Grab menerapkan peraturan baru untuk mengurangi terjadinya pembatalan orderan perjalanan kepada pengemudi, yaitu dengan memberikan denda kepada pelanggannya. Regulasi ini mulai diterapkan per 17 Juni 2019 bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan, baik via Grab Bike maupun Grab Car.
"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," jelas Grab seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/6/2019).
Agar pelanggan tidak terkena denda, Grab pun memberikan lima tips untuk memesan kendaraan.
Pertama, pastikan pelanggan sudah berada dalam kondisi siap dijemput sebelum pemesanan dilakukan, bukan memesan saat masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan sebagainya.
Kedua, pastikan pelanggan sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesan Grab saat pelanggan sudah berada di titik jemput.
"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak untuk memperbolehkan kendaraan berhenti lama," jelas Grab.
Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang dikenakan pelanggan agar pengemudi lebih mudah untuk mengenali calon penumpangnya.
Kelima, gunakan bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
"Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," tandas Grab.
Baca Juga: Nihil Catatan Kriminal, Driver GrabBike Spontan Jambret Bocah saat Pipis
Apakah Anda setuju?
Berita Terkait
-
Perampas Ponsel Bocah Terbukti Mitra, Ini Pernyataan Grab
-
30 Ribu Anak Indonesia Dapat Beasiswa Rp 11 M dari Tokopedia, Grab dan OVO
-
Demi Keamanan, Penumpang Wajib Selfie Sebelum Pesan Grab
-
Kemenhub Larang Diskon Ojek Online, Ini Tanggapan Grab dan Gojek
-
Grabwheels, Skuter Listrik dari Grab Ini Hadir di Bandara Soetta Terminal 3
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan