Suara.com - YouTube telah memperbarui aturan dalam platformnya mengenai klaim hak cipta bagi pembuat konten. Kini, pembuat konten berhak cipta seperti label rekaman atau studio film harus mengatakan dengan tepat di mana materi berhak cipta mereka muncul di dalam video yang diunggah.
Sebelumnya, pemilik hak cipta tidak harus mengatakan di mana konten yang melanggar muncul ketika mengajukan klaim secara manual. Hal tersebut menyulitkan para pembuat konten karena kurangnya perincian untuk menyengketakan klaim.
Pembaruan ini akan memungkinkan pembuat konten dengan mudah memverifikasi apakah suatu klaim sah atau tidak. Dilansir dari The Verge, pembuat konten juga akan dapat melihat potongan yang mengandung hak cipta.
Pihak YouTube akan memungkinkan mereka untuk membisukan audio selama bagian tersebut dan mengganti dengan lagu yang bebas digunakan di perpustakaan YouTube atau memotong bagian video tersebut.
"Kami sedang mengeksplorasi peningkatan dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara pemilik hak cipta dan pencipta," ucap Susan Wojcicki, CEO YouTube, pada April lalu.
Kebijakan terbaru YouTube ini akan memberikan cap waktu tertentu, sehingga pembuat konten tahu bagian video mana yang terkena hak cipta atau klaim.
Berita Terkait
-
Bobol Toko Pakaian, Dua Tersangka Belajar Buka Gembok dari YouTube
-
CEO Google: YouTube Sudah Terlalu Besar untuk Diperbaiki Seluruhnya
-
Bukan Ingin Uang dari Youtube, Verrel Bramasta Malah Incar Penghargaan
-
Modifikasi Mobil Berlebihan, BMW Milik YouTuber Ini Ditarik Leasing
-
Saluran YouTube Suaradotcom Sabet Penghargaan Silver Play Button
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21