Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belakangan ini tengah mempercantik diri dengan merevitalisasi utilitas area trotoar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan kabel serat optik.
Instruksi ini pun sudah disahkan melalui Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, dengan tujuan untuk memperbaiki utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung instruksi tadi. Akan tetapi di sisi lain, APJATEL menilai Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai mekanisme merapikan yang juga mencakup timeline eksekusinya.
Instruksi yang mengatasnamakan estetika itu, menurut APJATEL, tak dilakukan secara tepat. Pasalnya, beberapa kabel serat optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi.
Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di kawasan Cikini dan Kemang Raya, mengalami gangguan.
"APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan perusakan kabel serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel ini," kata ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga dalam keterangan resminya, Sabtu (31/8/2019).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tidak mengeksekusi proses perapian itu sesuai dengan edaran yang mereka sebar ke APJATEL.
"Apalagi dalam timeline yang kami terima, (eksekusi) Jalan Cikini Raya seharusnya masih berada pada Desember 2019," sambung Muhammad Arif Angga.
Oleh karena itu, APJATEL segera mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel tanpa pemberitahuan ini.
Baca Juga: Top 5 Kabar Otomotif Pagi: Kolaborasi Merek sampai Perempuan Tercepat
"Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Potrait Hitam Putih Elegan untuk Profil Linkedin
-
Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
-
Tutorial Hapus Riwayat Tontonan di TikTok yang Lagi Viral, Tinggal Sat Set
-
14 Kode Redeem FC Mobile 21 September: Banjir Hadiah, dari Veron 110 Sampai Jutaan Koin Gratis
-
32 Kode Redeem FF 21 September 2025: AK47 Paradox dan Skin Monster Langka Menantimu
-
Spesifikasi iPhone 11: Intip Harga Terbarunya, Benarkah Layar Mudah Rusak?
-
Daftar Harga HP Huawei Terbaru September 2025, Mulai Rp3 Jutaan
-
10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
-
15 Kode Redeem FF Terbaru 21 September 2025: Hadiah AK47 Paradox Siap Klaim
-
5 Web untuk Memisahkan File PDF Online Gratis, Tanpa Perlu Instal Aplikasi