Suara.com - Youtube dihukum wajib membayar denda senilai 170 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2,4 triliun karena diam-diam mengumpulkan data pribadi anak-anak, demikian diwartakan Reuters, Rabu (4/9/2019).
Denda itu, yang wajib dibayar Youtube agar kasus pencurian data pribadi anak-anak di AS tak diteruskan lewat jalur hukum, merupakan yang paling besar dalam sejarah AS.
Menurut Komisi Perdagangan Federal AS (FTC), Youtube telah melanggar hukum federal dengan mengumpulkan informasi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua mereka.
AS sejak 1998 telah melarang pengumpulan data anak-anak tanpa izin. Undang-undang itu pada 2013 lalu diperbarui, dengan memasukkan cookie dalam daftar data yang tak boleh dikumpulkan tanpa izin.
Cookie sendiri adalah berkas atau data yang tersimpan secara otomatis dalam komputer dan berisi informasi tentang kebiasaan seseorang saat berselancar di browser. Cookie sangat penting untuk mengetahui perilaku seseorang di internet.
Youtube telah dituding melacak kebiasaan para penonton video anak dalam platformnya dengan memanfaatkan cookie. Pelacakan itu dilakukan tanpa izin dari orang tua.
Data-data dari cookie itu diyakini digunakan Youtube untuk merancang iklan-iklan spesifik, yang menargetkan anak-anak. Channel dan video anak di Youtube merupakan salah satu jenis tayangan paling populer di Youtube.
Baik Youtube, maupun perusahaan induknya Google, belum memberikan komentar terkait denda tersebut.
Baca Juga: Youtube Hapus 100.000 Video dan 500 Juta Komentar Berisi Ujaran Kebencian
Berita Terkait
-
Budaya Oversharing Mulai Ditinggalkan, Bukti Gen Z Sadar Buat Jaga Privasi
-
4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum
-
Privasi Jobseeker Dipertaruhkan: Apa Urgensi Perusahaan Minta Data Pribadi?
-
Privasi vs Transparansi: Haruskah Pasangan Saling Membuka Akses Digital?
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!
-
Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK
-
Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa
-
KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying
-
Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia
-
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi
-
9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran
-
Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia
-
KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil
-
7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu