Tekno / Gadget
Rabu, 25 September 2019 | 12:04 WIB
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia, atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru, yang membedakan dengan IMEI perangkat exsisting.

9. Pemerintah diminta menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan menyediakan Call Centre dan Customer Service agar melayanani pendaftaran IMEI perangkat milik pelanggan. ATSI menilai hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

10. Menteri terkait diminta segera menandatangani peraturan menteri soal IMEI, serta menjadikannya sebagai payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI sebaiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

Load More