Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, menyatakan haram hukumnya memberi nama produk dengan nama neraka, setan, dan iblis. Terutama untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. Alasannya dilarang di dalam Islam yaitu "Manhiy ‘Anhu".
Kabar tersebut tentu menarik perhatian sebagian besar warganet yang menjadi pecinta makanan pedas, karena produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan "iblis" biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim.
Bermula dari akun Twitter @Sam_Ardi yang mengunggah foto berupa Putusan dan Rekomendasi Rapat Koordinasi Daerah yang dikeluarkan oleh MUI Sumatera Barat pada 29 September, ia mengucapkan selamat tinggal kepada mie setan, ceker iblis, dan keripik neraka.
Warganet lain pengguna Twitter pun meninggalkan beragam komentar pada postingannya. Tak sedikit yang menyayangkan keputusan MUI Sumatera Barat namun sebagian lagi menyarankan agar memberi nama produk dengan tambahan kata "halal" agar diperbolehkan MUI.
Unggahan itu telah dibagikan sebanyak lebih dari 1.200 kali ke sesama pengguna Twitter.
"MUI sampai ngurus begituan? Hanya tulisan nama produk dan makanan jadi haram," tulis akun @OntaKaum.
"Ganti mie khilafah, ceker sar'i, keripik jannah," komentar @Achharisbonek.
"Seblak MUI," tambah @Syaitoonn.
"Gimana ini, udah banyak banget aku makan mie setan. Udah berapa numpuknya dosa aku ini?" ungkap @anggit_pange.
Baca Juga: Margin Operator Kian Tipis, Telkomsel Rambah Bisnis Penerbit Game
"Kalau bakso aci ganteng sama bakso aci gendut gimana ya? Itu body shamming hukumnya apa?" cuit @andhianyput.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sari Yuliati: Motor Listrik Nasional Jadi Langkah Strategis Menuju Kemandirian Industri Indonesia
-
Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit
-
Membaca Daya Beli dari Antrean SPBU: Potret Ekonomi di Balik Pilihan BBM
-
DD Cream Wardah Dipakai Setelah Apa? Cek Urutan dan Cara Pakainya
-
Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional, Janji Beri Cicilan Ringan untuk Pembeli
-
Rumah Warna Hijau Apakah Bagus dalam Feng Shui? Ini Tipsnya agar Bawa Hoki dan Rezeki
-
Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya
-
Gaya Hidup Makin Sibuk, Vitamin dan Mineral Jadi Pilihan Sehari-Hari untuk Jaga Kesehatan
-
wondr by BNI Permudah Nasabah Kelola Keuangan Keluarga dengan Perencanaan yang Lebih Terarah
-
Impor Banjiri Pasar, Pemerintah Siapkan Penyesuaian Kebijakan untuk Lindungi UMKM