Suara.com - Pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha menyebut, menaruh data di luar negeri jika dari pandangan pertahanan, mengundang kemungkinan menjadikannya senjata balik untuk menyerang Indonesia.
Dari sisi keamanan siber, kata dia, doktrin perang modern adalah hybrid warfare, perang tidak lagi dominan dengan senjata dan kekuatan militer.
"Perang informasi adalah bagian penting yang tak terelakkan," kata Pratama sebagaimana dilansir laman Antara, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC ini menilai, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, lewat PP itu, diperbolehkan menaruh data di pusat data luar negeri.
Salah satu tujuannya, kata Pratama, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini mengingat kebutuhan akan data center masih belum bisa dipenuhi oleh pemerintah dan swasta di dalam negeri.
"Hal yang sebenarnya juga jadi peluang Amazon Web Services. Bahkan, perusahaan raksasa internet ini sudah mengutarakan rencananya membangun data center di Bandung dan sekitarnya," kata lelaki kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Ia mengutarakan bahwa peningkatan infrastruktur data center memang harus menjadi perhatian pemerintah, seiring dengan meningkatnya pemakai internet Tanah Air.
Bahkan, diperkirakan di akhir 2019 pemakai internet Tanah Air hampir menembus 120 juta warganet.
Apalagi, lanjut dia, dengan selesainya Palapa Ring Timur yang akan menambah pengguna internet baru di kawasan Indonesia bagian timur.
Baca Juga: So Sweet... Undangan Pernikahan Ini Bikin Gemas
Menyinggung kembali soal PP Nomor 71/2019, Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg (BSSN) beranggapan bahwa peraturan ini membuat bingung pihak yang ingin membangun data center di Tanah Air.
"Aturan data center sebenarnya bisa dibuat fleksibel bila kualifikasi mana yang boleh dan tidak boleh datanya ditaruh di luar negeri jelas. Namun, sampai saat ini kualifikasi tersebut masih belum ada dan akhirnya dengan PP Nomor 71/2019 diartikan lebih bebas menaruh data di luar negeri," paparnya.
Secara hukum, menurut dia, ada konsekuensinya. Misalnya, bila terjadi masalah pada penyelenggara yang menaruh data di luar negeri, perlu proses untuk mengakses data sesuai dengan hukum tempat data center tersebut berada.
Masalah kedua, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena belum adanya peraturan perundang-undangan tersebut, Pratama mempertanyakan instrumen apa yang melindungi data pribadi masyarakat.
Ia mengemukakan bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 (UU ITE) terbatas melindungi data bersifat daring (online).
UU PDP, kata Pratama, bisa meniru pendekatan dari GDPR (General Data Protection Regulation), semacam UU PDP milik Uni Eropa. GDPR menunjukkan pendekatan Uni Eropa lebih pada perlindungan hak manusia, bahkan data tersebut tersebar ke seluruh dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
52 Kode Redeem FF 5 Februari 2026: Cek Bocoran Bundle Valentine dan Evo Gun Scorpio
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Februari 2026: Rebutan Dembele UTOTY yang OP Banget
-
Vivo X300 Ultra Bakal Bawa Sensor Sony LYT901 dan Baterai 7.000 mAh
-
File Epstein Guncang Dunia Game: Mantan Petinggi GTA dan Call of Duty Terseret
-
5 HP Murah Tanpa Iklan 'Pop-Up', Pemakaian Harian Tenang tanpa Gangguan
-
Teknologi Sinematik Membawa Pengalaman Walk-Through Virtual Pertama ke Indonesia
-
Keamanan Siber Indonesia Masuki Babak Baru, Konvergensi IT dan OT Jadi Sorotan
-
Terungkap! Alasan Poco F8 Basic Tak Masuk Indonesia
-
5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
-
Daftar Harga HP Infinix Februari 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan Saja