Suara.com - Pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha menyebut, menaruh data di luar negeri jika dari pandangan pertahanan, mengundang kemungkinan menjadikannya senjata balik untuk menyerang Indonesia.
Dari sisi keamanan siber, kata dia, doktrin perang modern adalah hybrid warfare, perang tidak lagi dominan dengan senjata dan kekuatan militer.
"Perang informasi adalah bagian penting yang tak terelakkan," kata Pratama sebagaimana dilansir laman Antara, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC ini menilai, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, lewat PP itu, diperbolehkan menaruh data di pusat data luar negeri.
Salah satu tujuannya, kata Pratama, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini mengingat kebutuhan akan data center masih belum bisa dipenuhi oleh pemerintah dan swasta di dalam negeri.
"Hal yang sebenarnya juga jadi peluang Amazon Web Services. Bahkan, perusahaan raksasa internet ini sudah mengutarakan rencananya membangun data center di Bandung dan sekitarnya," kata lelaki kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Ia mengutarakan bahwa peningkatan infrastruktur data center memang harus menjadi perhatian pemerintah, seiring dengan meningkatnya pemakai internet Tanah Air.
Bahkan, diperkirakan di akhir 2019 pemakai internet Tanah Air hampir menembus 120 juta warganet.
Apalagi, lanjut dia, dengan selesainya Palapa Ring Timur yang akan menambah pengguna internet baru di kawasan Indonesia bagian timur.
Baca Juga: So Sweet... Undangan Pernikahan Ini Bikin Gemas
Menyinggung kembali soal PP Nomor 71/2019, Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg (BSSN) beranggapan bahwa peraturan ini membuat bingung pihak yang ingin membangun data center di Tanah Air.
"Aturan data center sebenarnya bisa dibuat fleksibel bila kualifikasi mana yang boleh dan tidak boleh datanya ditaruh di luar negeri jelas. Namun, sampai saat ini kualifikasi tersebut masih belum ada dan akhirnya dengan PP Nomor 71/2019 diartikan lebih bebas menaruh data di luar negeri," paparnya.
Secara hukum, menurut dia, ada konsekuensinya. Misalnya, bila terjadi masalah pada penyelenggara yang menaruh data di luar negeri, perlu proses untuk mengakses data sesuai dengan hukum tempat data center tersebut berada.
Masalah kedua, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena belum adanya peraturan perundang-undangan tersebut, Pratama mempertanyakan instrumen apa yang melindungi data pribadi masyarakat.
Ia mengemukakan bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 (UU ITE) terbatas melindungi data bersifat daring (online).
UU PDP, kata Pratama, bisa meniru pendekatan dari GDPR (General Data Protection Regulation), semacam UU PDP milik Uni Eropa. GDPR menunjukkan pendekatan Uni Eropa lebih pada perlindungan hak manusia, bahkan data tersebut tersebar ke seluruh dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
LG Hadirkan Solusi Display dan HVAC Berbasis AI dan Hemat Energi, Demi Genjot Sektor B2B
-
7 HP dengan Kamera Leica Terbaik 2025, Hasil Foto Premium Bak Profesional
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa untuk Lansia: RAM Lega, Layar Besar
-
5 Rekomendasi HP untuk Content Creator 2025: Kamera Tajam, Performa Ngebut
-
TikTok Perkuat Keamanan Platform Sepanjang 2025, Fokus Lindungi Remaja
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 16 Desember 2025, Klaim Skin Langka dan Bundle Winterlands Gratis
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 Desember 2025, Ada Paket Record Breaker dan 1.000 Gems
-
Hasil Timnas MLBB di SEA Games 2025: Men dan Women Kalah dari Filipina, Raih Perunggu
-
Fischmas 2025: Cara Membuka Hatch dan Akses ke Cryoshock Cellar
-
Laptop Gaming Lenovo Legion Y9000P Edisi Diablo IV Rilis, Usung RTX 5080