Suara.com - Twitter irit bicara soal Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang akan mengenakan denda mulai dari Rp 100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Ditemui di Jakarta, Selasa (10/12/2019), Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, hanya mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait regulasi yang berlaku Oktober 2020 itu.
"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12/2019) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan Twitter Indonesia masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.
Twitter termasuk yang paling rentan kena sanksi saat PP No 71 Tahun 2019 tentang PSTE berlaku tahun depan. Di media sosial berlambang burung biru itu konten pornografi atau bokep cukup mudah ditemukan.
Video bokep berdurasi 2 menit dan foto-foto telanjang banyak ditemukan serta disebar di Twitter, baik oleh akun berbahasa Indonesia maupu yang berbahasa asing.
Denda untuk media sosial penyebar bokep sendiri akan lebih tegas dijatuhkan oleh pemerintah. Kominfo pada awal Desember lalu mengatakan akan langsung mengenakan denda sebesar Rp 100 juta kepada media sosial, yang menyiarkan konten pornografi.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan di Jakarta, Senin (2/12/20190).
Kominfo berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE, akan memberikan denda sebesar Rp 100 juta per konten.
Baca Juga: PP PSTE Yang Atur Denda Media Sosial adalah Bentuk Kedaulatan Data
Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.
Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Berita Terkait
-
Baskara Mahendra Jadi Sasaran Hujatan KNetz, Warganet Tak Tinggal Diam
-
Dari Thread ke Bioskop, Falcon Pictures Garap Film Waluh Kukus
-
Pengguna X Wajib Segera Daftarkan Ulang Kunci Keamanan Jika Tak Mau Kehilangan Akses ke Akun Pribadi
-
X Bikin Marketplace, Tapi Cuma untuk Jual Beli Akun Langka
-
Perang Tweet: Perselisihan Nicki Minaj dan Cardi B Pecah di Media Sosial
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
6 HP Murah Alternatif Redmi 15, Punya Baterai Jumbo dan Fitur Lengkap
-
6 Pilihan Tablet Murah Paling Kencang untuk Kerja di 2026
-
Harga Vivo X300 Ultra Terbaru 2026, Ini Spesifikasi Lengkap dan Jadwal Rilisnya
-
Bocoran iQOO Neo 11 Pro dan Pro Plus Muncul, Bawa Layar OLED 2K 165Hz dan Baterai 8.000mAh
-
Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Penipuan Digital di Indonesia Meledak 4 Kali Lipat, Ini Cara Cegah Modus Dokumen Palsu yang Marak
-
Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang