Suara.com - Twitter irit bicara soal Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang akan mengenakan denda mulai dari Rp 100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Ditemui di Jakarta, Selasa (10/12/2019), Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha, hanya mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait regulasi yang berlaku Oktober 2020 itu.
"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12/2019) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan Twitter Indonesia masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.
Twitter termasuk yang paling rentan kena sanksi saat PP No 71 Tahun 2019 tentang PSTE berlaku tahun depan. Di media sosial berlambang burung biru itu konten pornografi atau bokep cukup mudah ditemukan.
Video bokep berdurasi 2 menit dan foto-foto telanjang banyak ditemukan serta disebar di Twitter, baik oleh akun berbahasa Indonesia maupu yang berbahasa asing.
Denda untuk media sosial penyebar bokep sendiri akan lebih tegas dijatuhkan oleh pemerintah. Kominfo pada awal Desember lalu mengatakan akan langsung mengenakan denda sebesar Rp 100 juta kepada media sosial, yang menyiarkan konten pornografi.
"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan di Jakarta, Senin (2/12/20190).
Kominfo berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE, akan memberikan denda sebesar Rp 100 juta per konten.
Baca Juga: PP PSTE Yang Atur Denda Media Sosial adalah Bentuk Kedaulatan Data
Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.
Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Berita Terkait
-
Dari Thread ke Bioskop, Falcon Pictures Garap Film Waluh Kukus
-
Pengguna X Wajib Segera Daftarkan Ulang Kunci Keamanan Jika Tak Mau Kehilangan Akses ke Akun Pribadi
-
X Bikin Marketplace, Tapi Cuma untuk Jual Beli Akun Langka
-
Perang Tweet: Perselisihan Nicki Minaj dan Cardi B Pecah di Media Sosial
-
Siapa Nama Asli Dibalik Akun Twitter NdrewsTjan? Jadi Sorotan Ferry Irwandi Pasca Demo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Siapa 'Indonesian CIA' dan Konglomerat di Epstein Files? Dibahas Bersama Mata-Mata Israel
-
Mantan Istri Bill Gates Tanggapi Epstein Files, Singgung 'Masa Menyakitkan Pernikahan'
-
5 Rekomendasi TWS dengan Active Noise Cancellation (ANC) Termurah 2026, Anti Bising
-
Siapa Roster ONIC di MPL ID Season 17? Ada Pemain Filipina dan Pelatih Anyar
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 8 Februari 2026, Ada Skin Parasut dan Monster Truck
-
Bocoran Harga Honor X80 Beredar, HP Murah 10.000 mAh dengan Snapdragon Anyar
-
4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
-
32 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Februari 2026, Klaim 10.000 Gems dan Icon Ginga
-
5 Rekomendasi Smartwatch Mirip Apple Watch: Desain Premium, Harga Merakyat
-
Waspada Kesenjangan Digital! BINUS Tegaskan Teknologi Harus Jadi Milik Rakyat, Bukan Elit Saja