Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang antara lain mengatur tentang denda atas media sosial, merupakan bentuk kedaulatan data.
"Kedaulatan data saat era analog dan era digital berbeda," kata kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Era analog, dijelaskan Semuel, mementingkan letak fisik data, data akan mendekat kepada lokasi di mana data tersebut diperlukan.
Analogi letak fisik data dapat dilihat ketika menyimpan berkas berupa kertas di lemari. Semakin sering berkas digunakan, berkas tersebut akan disimpan di tempat yang mudah dijangkau.
Zaman digital masih memakai prinsip kedekatan data seperti itu, hanya saja, berkat teknologi, data dapat disimpan di mana saja, namun, kepentingan data dilihat dari urgensi data tersebut.
Pemerintah melalui PP 71 memberikan klasifikasi data berupa data strategis, data tinggi dan data rendah. Data strategis wajib berada di dalam negeri, sementara data tinggi dan rendah bisa saja berada di luar negeri.
PP 71, dikatakan Semuel, bersifat ekstraterestrial, berlaku pada penyelenggara sistem elektronik yang berada di mana pun yang layanannya dapat dinikmati di Indonesia.
Semuel memberikan dua contoh kasus pemblokiran terhadap dua platform yang berbeda. Vimeo, platform berbagi video, hingga saat ini masih diblokir oleh pemerintah karena tidak mau menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara Tumblr, pemerintah pernah memblokir platform tersebut selama hampir satu tahun, namun, membukanya kembali karena Tumblr mau mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia soal konten.
Baca Juga: Kominfo: Media Sosial Penyebar Pornografi Langsung Didenda Rp 100 Juta
"Itu kedaulatan data. Hukum kita dihargai di era digital," kata Semuel mengenai sifat hukum ekstraterestrial.
PP PSTE 71 juga akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten jika penyelenggara sistem elektronik menyiarkan konten pornografi.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
2 Tablet Oppo Terbaru Segera Rilis, Fitur Mewah dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
RedMagic 11s Pro Lolos Sertifikasi, Calon HP Gaming Gahar dengan Chipset Kencang
-
5 Tablet Murah di Bawah Rp2 Juta yang Anti Lag buat Multitasking Harian
-
Link dan Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Begini Langkah Pendaftaran Online
-
Xiaomi Smart Steam Air Fryer 7L Siap Rilis, Kontrol Memasak Canggih lewat HyperOS
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 16 April 2026: Hadiah OVR Tinggi, Gems, dan Kompensasi Bug
-
HP Infinix Apa yang Kameranya Bagus? Ini 5 Rekomendasi dengan Harga Termurah
-
Berapa Harga HP Nokia Jadul Sekarang? Simak Daftar Harganya di Sini
-
Harga RAM Naik, Intel Pastikan Inovasi Tak Terhambat
-
Game Star Trek Resurgence Dihapus dari Toko Digital, Lisensi Berakhir